(Foto: Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, membeberkan rute rinci dugaan perjalanan ke luar negeri yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Perjalanan tersebut dilakukan menyusul mangkirnya Nusron dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan penelusuran pihak MAKI, Nusron dilaporkan bertolak ke Malaysia melalui rute penyeberangan laut dan singgah di negara tetangga.
“Berdasarkan penelusuran kami, Nusron Wahid pada hari Rabu telah bepergian ke Malaysia. Diduga lewat Batam dan Singapura. Jadi, penerbangan dari Jakarta ke Batam, nyeberang pakai kapal ferry ke Singapura, dari Singapura kemudian nyeberang ke Malaysia, yaitu Johor Baru,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Boyamin menambahkan, selama berada di Johor Baru pada hari Kamis, yang bersangkutan terpantau menggunakan kendaraan dinas konsulat jenderal serta kembali ke Singapura pada hari Jumat. Kendati demikian, hingga kini belum ada informasi pasti mengenai kepulangannya ke tanah air.
Lebih lanjut, MAKI mendorong lembaga antirasuah untuk segera mengambil langkah tegas dengan menerbitkan surat perintah membawa saksi, mengingat yang bersangkutan telah tercatat dua kali mangkir dari panggilan tanpa alasan yang sah secara hukum.
“KPK sebenarnya bisa langsung menerbitkan surat perintah membawa, karena sudah dua kali mangkir. Seorang saksi bisa dijemput apabila dua kali mangkir kalau dengan alasan. Kalau tanpa alasan, ya sekali saja sudah langsung bisa dijemput,” tegas Boyamin.
Boyamin juga mempertanyakan status izin keberangkatan Nusron ke luar negeri, mengingat substansi perkara korupsi yang tengah disidik KPK berkaitan dengan lingkup tugas Kementerian ATR/BPN, sementara urusan luar negeri di luar tupoksi tersebut dinilai janggal di tengah proses hukum yang sedang berjalan. (AL)
Tonton Video MAKI :



