Dugaan ‘Split Paket’ APBD Kecamatan Gunung Kaler: Potensi Kerugian Negara dan Sinyal Keras bagi APH

(Foto: Kantor Camat Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten/Ist/Lamsehat Mangapul Tambah)

TANGERANG,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Transparansi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, kini berada di ambang ujian besar. Di tengah alokasi anggaran operasional dan pemberdayaan yang menembus puluhan hingga ratusan juta rupiah, dugaan rekayasa metode pengadaan barang dan jasa mulai mencuat ke permukaan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), penganggaran sejumlah pos kegiatan bernilai fantastis menuai sorotan publik. Salah satu yang paling menonjol adalah alokasi Belanja Natura dan Pakan Natura sebesar Rp457.000.000,- dengan Kode RUP: 63704473 yang diproses melalui metode Pengadaan Langsung (PL), disamping penyediaan jasa kebersihan dan sewa kendaraan yang menyedot anggaran daerah.

Sorotan krusial tertuju pada indikasi pemecahan paket pekerjaan (splitting) pada puluhan paket pengadaan fisik maupun jasa. Batas nilai proyek yang terus-menerus didesain mendekati ambang batas Pengadaan Langsung disinyalir sengaja diterapkan guna menghindari mekanisme tender terbuka atau lelang elektronik (LPSE). Praktik memecah paket untuk menghindari lelang secara tegas dilarang dalam Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Praktisi Hukum Antikorupsi Banten, Ahmad Zulkarnaen, S.H., menegaskan bahwa modifikasi pemaketan barang/jasa untuk menghindari lelang dapat berkualifikasi tindak pidana jika ditemukan fakta kerugian negara di lapangan.

“Memecah paket pengadaan agar terhindar dari kewajiban lelang terbuka jelas melanggar regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Apabila dalam uji fisik di lapangan ditemukan ketidaksesuaian volume, spesifikasi teknis, atau penggunaan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta mark-up, maka secara murni terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” tegas Ahmad saat diwawancarai jurnal-indonesia.com, Sabtu (17/10/2026).

Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan awak media kepada pihak pimpinan Kecamatan Gunung Kaler hingga saat ini belum membuahkan hasil. Camat Gunung Kaler masih memilih tidak memberikan keterangan resmi mengenai peruntukan dan mekanisme pengadaan dana publik tersebut.

Sikap tertutup tersebut justru kian memperkuat prasangka masyarakat terkait dugaan kekhawatiran terbongkarnya penyimpangan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Merespons polemik anggaran ini, masyarakat dan lembaga pengawas anggaran mendesak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) untuk segera turun tangan.

Koordinator Aliansi Pengawas Budget Publik (APBP), M. Ridwan, mendesak APH dan BPK tidak menunggu lama untuk melakukan tindakan hukum.

“Uang APBD di Kecamatan Gunung Kaler adalah amanat rakyat yang harus dirasakan manfaatnya secara nyata, bukan sekadar dijadikan ajang bagi-bagi proyek terselubung di balik kedok pengadaan langsung. Kami mendesak Inspektorat, BPK, dan Kejaksaan segera menggelar audit investigatif menyeluruh,” kata Ridwan kepada wartawan.

Pemeriksaan audit investigatif tersebut didesak untuk memfokuskan pada uji petik kualitas dan volume proyek fisik di lapangan secara presisi, pemeriksaan keabsahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada alokasi Belanja Natura Rp457 juta dan jasa penunjang lainnya, serta penelusuran guna memastikan tidak adanya aliran pemotongan anggaran (kickback) dalam proses Pengadaan Langsung.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jurnal-indonesia.com masih terus berupaya membuka ruang hak jawab dan konfirmasi dari Camat Gunung Kaler serta jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang terkait perkembangan kasus tersebut. (LMT)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *