MAKI Bongkar Dugaan Pejabat BGN Punya 20 Dapur Umum, Sony Sanjaya Ajukan JC Kasus Korupsi MBG

Kejagung Kembangkan 3 Tersangka

Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sudah menjerat 3 tersangka. Kejagung kini mengembangkan penyidikan ke pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan pengadaan barang di SPPG.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, ancaman penjara seumur hidup.

Jurnal Indonesia masih berupaya mengonfirmasi BGN dan Kejagung terkait nama-nama besar yang disebut Sony Sanjaya. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *