Kejagung Kembangkan 3 Tersangka
Kasus dugaan korupsi tata kelola MBG ini sudah menjerat 3 tersangka. Kejagung kini mengembangkan penyidikan ke pihak lain, termasuk menelusuri aliran dana dan pengadaan barang di SPPG.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP, ancaman penjara seumur hidup.
Jurnal Indonesia masih berupaya mengonfirmasi BGN dan Kejagung terkait nama-nama besar yang disebut Sony Sanjaya. (Doi)

