Bangka Belitung, jurnal-indonesia.com || Kasus dugaan korupsi tata kelola timah tahun 2015-2022 yang ditangani oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kini menarik perhatian setelah beredar isu adanya permintaan uang sebesar Rp 800 juta kepada para pelaku.
Hal ini dibantah dengan tegas oleh Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melalui Kasi Intelejen Primayuda Yutama.
Primayuda Yutama mengatakan jika kabar adanya permintaan uang terhadap para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut sangat tidak benar dan menyesatkan.
“Perkara korupsi yang sedang ditangani telah memasuki tahap penyidikan khusus dengan penetapan 11 tersangka, di antaranya mantan pejabat PT Timah serta sejumlah direktur perusahaan mitra,” ujar Primayuda Yutama, Senin (20/04/2026).
Kasus Korupsi Timah di Basel Jadi Sorotan, Upaya Pengembalian Kerugian Negara

