Kadis PUPR Belitung Sebut Pemberian Proyek PL Masih Sesuai, Maksimal 1 Perusahaan 5 Paket

“Pemenuhan aspek Sisa Kemampuan Paket (SKP). Berdasarkan regulasi, batas maksimal untuk usaha kecil adalah 5 paket, sehingga memiliki 4 paket berjalan masih sah, memenuhi syarat, dan diperbolehkan,” jelasnya.

“Perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha yang telah lama berdiri dan sudah pernah mendapatkan pekerjaan konstruksi baik dari PUPR maupun dinas lain. Oleh karena itu, penunjukan kembali perusahaan ini dalam paket Pengadaan Langsung (PL) tentunya tidak menyalahi regulasi yang ada,” lanjutnya.

Namun, ketika di singgung terkait prosedur penunjukan atau pemberian paket tersebut apakah kepada pihak perusahaan langsung atau pihak diluar dari perusahaan tersebut yang melakukan permintaan terhadap dinas PUPR, Oskar pun belum menjawab.

Selain itu juga, adanya dugaan pihak PUPR Kabupaten Belitung memberikan paket kepada oknum-oknum tertentu yang kemudian paket pekerjaan tersebut di perjual beli kan hingga berita ini diturunkan, konfirmasi awak media tidak dijawab olehnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *