(Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan opsi tindakan tegas berupa panggil paksa atau jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Langkah tersebut disiapkan setelah politisi tersebut tercatat dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Penyidikan ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Tentunya semua akan dipertimbangkan oleh penyidik untuk langkah-langkah berikutnya sehingga proses penyidikan perkara terkait dengan dugaan penyuapan dan penerimaan-penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga bisa berprogres secara positif,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Sebelumnya, Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan pertama penyidik pada Rabu (7/10/2026) dengan alasan menghadiri kegiatan internal kementerian. Namun, pada jadwal panggilan kedua yang ditentukan pada Kamis (15/10/2026), Nusron kembali absen tanpa memberikan pemberitahuan maupun alasan resmi kepada tim penyidik.
Ketua KPK Setyo Budiyanto turut mengingatkan agar Nusron bersikap kooperatif dan mematuhi janji hukum yang pernah disampaikan untuk mendukung penanganan kasus di kementerian yang dipimpinnya.
MAKI Duga Nusron Wahid Bepergian ke Malaysia
Di tengah rencana opsi jemput paksa oleh KPK, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) merilis temuan yang menduga bahwa Menteri ATR/BPN telah bertolak ke luar negeri usai memimpin rapat internal kementerian.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengungkapkan, Nusron sempat memimpin rapat bersama pejabat Eselon I dan II pada Selasa (13/10/2026) dan berpesan agar tidak diganggu pada Kamis (15/10/2026) karena hendak fokus memenuhi panggilan KPK. Namun, yang terjadi justru sebaliknya.
“Nusron Wahid pada hari Kamis pagi tanggal 15 Oktober 2026 diduga telah bepergian ke luar negeri (diduga Malaysia) dengan rombongan kecil dan terbatas, tidak melibatkan pejabat ATR/BPN,” kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya dari Solo, Jumat (16/10/2026).
Boyamin mempertanyakan legalitas keberangkatan tersebut mengingat keterlibatan seorang menteri ke luar negeri diwajibkan mengantongi izin resmi dari Kepala Negara.
“Untuk seorang menteri jika bepergian ke luar negeri semestinya mendapat izin dari Presiden, namun saya belum mengetahui ada tidaknya izin tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, MAKI menyoroti agenda Rapat Kabinet yang dipimpin Presiden pada Jumat malam (16/10/2026) untuk membuktikan keberadaan sang menteri.
“Nanti malam akan ada rapat Kabinet yang dipimpin Presiden, mari kita tunggu kehadiran NW. Mari kita tunggu NW akan hadir di KPK malam ini atau besok dijemput KPK,” tambah Boyamin.
Dalam kasus dugaan korupsi pengurusan HGB Summarecon di Bogor ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang mana empat di antaranya disinyalir merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid. Dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan sebelumnya, penyidik turut menyita barang bukti tunai mencapai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari aliran suap perizinan pertanahan. (AL)


