OTT KPK di BNPB: Sestama Rustian Diduga Terlibat Korupsi Dana Bencana, Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

(Foto: Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. apt. Rustian/Ist/MJI)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 14 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta sejumlah wilayah Jabodetabek pada Selasa (13/10/2026). Operasi senyap ke-22 KPK pada tahun 2026 ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

Salah satu pejabat utama yang terjaring OTT tersebut yakni Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Dr. apt. Rustian. Selain Rustian, penyidik turut menciduk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pegawai/tenaga ahli BNPB, serta beberapa pihak dari unsur swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan OTT di BNPB berfokus pada penyalahgunaan anggaran pengadaan barang dan jasa untuk kebencanaan.

โ€œBahwa kegiatan penyelidikan ini diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, di antaranya yang menggunakan dana siap pakai untuk kebencanaan,โ€ kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta, Selasa (13/10/2026) malam.

BACA JUGA :

Dalam penangkapan tersebut, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah beserta logam mulia.

“Untuk uang tunai, hitungan awal oleh tim senilai sekitar Rp1,4 miliar,” ujar Budi.

Budi menambahkan, barang bukti emas yang disita berupa emas batangan dan tabungan emas. Meski demikian, KPK masih menghitung total keseluruhan nilai nominal emas tersebut.

Menindaklanjuti penangkapan ini, pimpinan beserta tim penyidik KPK langsung menggelar ekspose (gelar perkara) untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum para terperiksa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengimbau agar publik bersabar menunggu pengumuman resmi mengenai detail kronologi dan penetapan status tersangka.

โ€œEkspose itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya, kemudian siapa saja orang-orang yang terlibat di dalamnya. Informasi detail akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers,โ€ tegas Asep Guntur Rahayu.

โ€œNanti kalau keputusannya berbeda dengan yang diekspos, itu akan tidak hanya saya yang dirugikan. Masyarakat sebagai penerima informasi akan dirugikan,โ€ lanjut Asep.

Di sisi lain, pihak BNPB menyatakan siap kooperatif dan menghormati penuh seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

โ€œPimpinan BNPB menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal serta mengamankan dokumen yang diperlukan guna mendukung proses pengungkapan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,โ€ jelas Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton S.P. Panjaitan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *