ARUKKI Desak Danantara Pecat Hasyim Asy’ari dari Jabatan Komisaris PTPN I

(Foto: Ketua Umum Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI), Marselinus Edwin Hardhian/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) melayangkan laporan resmi sekaligus mendesak Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara untuk segera memecat Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Perkebunan Nusantara I (Persero) atau PTPN I.

Laporan dan desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 03/ARUKKI-LAP_BPI.DANANTARA/8.X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala BPI Danantara.

Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, menegaskan bahwa pengangkatan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut pada 30 Juni 2026 lalu telah mencoreng prinsip integritas dan tata kelola perusahaan yang baik di lingkungan anak perusahaan BUMN.

“Hasyim Asy’ari tidak layak menduduki posisi Komisaris Independen PTPN I karena terbukti memiliki rekam jejak pelanggaran kode etik berat hingga dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP,” ujar Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian dalam keterangannya.

BACA JUGA :

Menurut Marselinus, syarat utama untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Komisaris BUMN maupun anak perusahaannya adalah memenuhi syarat materiil berupa integritas, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-3/MBU/03/2023.

“Bagaimana mungkin seseorang yang terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi serta melanggar asas profesionalitas dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat di anak perusahaan BUMN? Hal ini sangat tidak sejalan dengan aturan Peraturan Menteri BUMN,” tegas Marselinus.

Selain kasus pelanggaran etik berat terkait tindak asusila yang berujung pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Juli 2024 lalu, ARUKKI juga menyoroti serangkaian kontroversi Hasyim Asy’ari selama memimpin KPU periode 2022โ€“2024. Di antaranya sanksi peringatan keras terakhir terkait pengaduan dugaan pelecehan terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, hingga berbagai kebijakan dan pernyataan yang memicu perdebatan hukum serta ketidakpastian publik.

ARUKKI menilai buruknya rekam jejak integritas Hasyim Asy’ari menjadi alasan yang sah untuk melakukan pemberhentian. Hal ini mengacu pada Pasal 69 ayat (2) huruf a dan d Peraturan Menteri BUMN PER-3/MBU/03/2023, di mana anggota Dewan Komisaris dapat diberhentikan apabila tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik atau melakukan tindakan yang melanggar etika dan kepatutan.

“Kami meminta Kepala BPI Danantara untuk mengambil langkah tegas dengan segera memberhentikan Hasyim Asy’ari. Apabila tidak ada tindak lanjut atas laporan dan desakan ini, kami siap menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta,” pungkas Marselinus.

Hingga berita ini diturunkan, surat tembusan laporan tersebut juga telah disampaikan kepada Direktur Utama Danantara Asset Management serta Kepala Badan Pengaturan BUMN. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *