(Foto: Kantor PT Timah Tbk Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat/Ist/Dois Alfatih)
BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Isu dugaan manipulasi kadar (Sn) sampel pasir timah di Gudang Besar Timah (GBT) / Gudang Bijih Timah PT Timah Tbk, di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, kini semakin memanas. Perkembangan terbaru mengungkap adanya dugaan keterlibatan dua perusahaan mitra PT Timah, yakni CV Interlink Multi Energi (IME) dan CV Beltim Pusaka (Belpus).
Kasus ini juga menyeret oknum pegawai perusahaan pelat merah tersebut berinisial Ya alias Madok, yang saat ini dikabarkan telah melarikan diri.
“Tadi saya ada hubungi pejabat PT Timah Belitung menanyakan hal ini, katanya ‘Itu Madok sudah buron, tidak ada lagi’,” ujar salah satu sumber internal saat menghubungi jurnal-indonesia.com, Kamis (22/10/2026).
Sementara itu, dua pihak subkolektor yang diduga mengirimkan pasir timah ke GBT PT Timah adalah Ko Coy dan Halim. Saat dihubungi untuk konfirmasi, nomor aplikasi WhatsApp milik Ko Coy sudah tidak aktif.
Klarification Berubah-Ubah dan Pembantahan
Di sisi lain, Halim bersama pengusaha pemilik modal, Tunky Aribowo, memberikan pembantahan saat dikonfirmasi. Awalnya, Halim menepis seluruh tuduhan keterlibatan dirinya maupun Tunky terkait penukaran sampel pasir timah.
“Itu kayaknya tidak benar, bang. Tidak ada sama sekali itu, bang,” kata Halim saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Rabu (21/10/2026).
BACA JUGA :
Kendati demikian, Halim membenarkan bahwa dirinya sempat dipanggil oleh pihak manajemen internal PT Timah untuk dimintai keterangan di Kecamatan Gantung, Belitung Timur.
“Saya juga sempat dipanggil oleh Mas Sigit selaku Kabag GBT PT Timah. Intinya itu (manipulasi) tidak ada, pak,” lanjutnya.
Saat tim redaksi jurnal-indonesia.com melakukan panggilan konferensi (conference call) bersama Halim dan Tunky Aribowo, keduanya kembali membantah. Halim membantah telah menyebut nama Tunky kepada pihak GBT, sementara Tunky juga menolak jika pasir timah tersebut dikaitkan sebagai miliknya.
“Tidak benar itu, fitnah,” kata Tunky Aribowo membantah dan mengklarifikasi pemberitaan yang menyeret namanya.
Namun, usai panggilan konferensi berakhir, Halim yang kembali dihubungi awak media jurnal-indonesia.com memberikan keterangan yang berbeda dari pernyataan sebelumnya.
“Terkait masalah ini, saya cuma ngomong sama Mas Sigit selaku Kabag GBT, cuma berdua tidak ada yang tahu. Untuk pengiriman timah menggunakan CV Belpus,” aku Halim.
Ia menambahkan kesiapannya jika proses pemeriksaan ini berlanjut ke tingkat manajemen pimpinan pusat.
“Saya sudah jelaskan sama Mas Sigit terkait hal ini, dan saya juga siap apabila dipanggil jajaran direksi PT Timah,” tegas Halim.
Kerugian Negara Diprediksi Puluhan Miliar, ARUKKI & KPK Merespons
Sorotan tajam datang dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI). Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian, menilai dugaan manipulasi yang melibatkan oknum internal BUMN berpotensi menjadi tindak pidana korupsi berskala besar.
“Kita akan pelajari dulu hal ini. Jika betul terjadi dugaan manipulasi dan ada kerja sama dengan pegawai BUMN itu sendiri, berarti ada perbuatan melawan hukum dan upaya memperkaya diri (korupsi),” tegas Marselinus Edwin Hardian kepada jurnal-indonesia.com.
Marselinus mendesak agar pimpinan PT Timah tidak menutup-nutupi kasus ini dan segera melimpahkannya ke aparat penegak hukum.
“Kita akan kaji, bila betul negara telah dirugikan hingga puluhan miliar, kita akan buatkan laporan ke penegak hukum. Dugaan korupsi yang merugikan negara puluhan miliar tidak mungkin dilakukan sendiri,” ujarnya.
“Saya dengar sudah ada pemeriksaan internal dari PT Timah, harusnya para pimpinan dan pejabat PT Timah melaporkan hal ini ke Kejaksaan atau Kepolisian. Jangan ditutup-tutupi, ada apa ini? Kita lihat nanti bagaimana sikap pimpinan PT Timah, kalau bukan mereka, kita yang akan melaporkan ini,” pungkas Ketua Umum ARUKKI.
Merespons potensi kerugian negara akibat manipulasi di BUMN tambang tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan singkat dan mengimbau masyarakat untuk melampirkan bukti pendukung.
“Terima kasih infonya, mas. Kalau ada bukti awal yang valid, bisa di-email-kan ke: pengaduan@kpk.go.id,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi awak media.
Sementara itu dua perusahaan mitra CV IME dan CV Belpus masih dalam upaya konfirmasi dan pihak PT Timah Tbk untuk wilayah Belitung, Feriandi hingga kini belum membalas konfirmasi yang dilayangkan media Jurnal-Indonesia.com. (Boy/AL/Red)



