(Foto: Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI/Ist/Dois Alfatih)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Perkara korupsi tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk tahun 2015โ2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun masih menyisakan tanda tanya besar bagi publik. Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menjebloskan 22 orang terdakwa ke dalam penjara, masyarakat masih menanti kelanjutan penanganan perkara tersebut.
Beberapa waktu lalu, Kejagung RI dilaporkan telah menyeret sebanyak 38 nama kolektor pasir timah di Bangka Belitung. Penyidik Gedung Bundar diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang pengusaha (kolektor) pasir timah sejak Maret 2025 lalu.
Berdasarkan penelusuran tim jurnal-indonesia.com, sejumlah nama kolektor pasir timah di wilayah Belitung turut dipanggil oleh Kejagung RI. Di antaranya Witanto Hendra alias Ahien (anak buah dari terdakwa Aon alias Thamron) dan Hendri alias Asui Laipat (mitra PT Refined Bangka Tin/RBT).
Selain itu, terdapat nama Rudi alias Rudi Selim serta Sandi Sumbadji alias Sandi Anam. Namun, penelusuran tim mengungkapkan Kejagung RI awalnya tidak memanggil Tunky Aribowo alias Tunky Anam, yang merupakan big bos penerus usaha pertimahan milik orang tuanya, Anam Belitung.
Mengenai hal ini, sumber internal Kejaksaan Agung RI membenarkan adanya sedikit kekeliruan administratif saat pemanggilan awal waktu itu.
“Pihak kita waktu itu ada kekeliruan, seharusnya yang kita panggil itu Tunky. Tapi Tunky juga sudah tim kita lakukan pemeriksaan,” ujar sumber Kejaksaan kepada jurnal-indonesia.com, Senin (29/12/2025) lalu.
BACA JUGA :
Langkah Kejagung RI yang dikabarkan memeriksa 38 kolektor timah tersebut mendapat tanggapan tajam dari Aktivis Anti Korupsi Pemuda Belitung, Rahmad. Ia menduga pemeriksaan terhadap para penyetor pasir timah ke smelter swasta pada masa mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terancam berjalan di tempat.
“Kalau saya lihat sudah sekian lama seperti ini, kasus ini tidak akan jalan lagi. Saya menduga, kemungkinan para pihak yang telah diperiksa dalam kasus timah ini juga ikut dimintai sesuatu agar kasusnya tidak lanjut, seperti yang kita lihat saat ini, dalam kasus Asabri, Jiwasraya,” kata Rahmad kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (13/10/2026).
Rahmad menekankan bahwa status terperiksa sebagai pengusaha pengumpul pasir timah membuka celah potensi tersebut. “Mereka ini kan para pengusaha pengepul pasir timah, jadi hal itu tidak menutup kemungkinan terjadi,” lanjutnya.
Oleh karena itu, Rahmad mendesak kepada Jampidsus yang baru, Kuntadi, agar segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas perkara korupsi timah jilid 2 ini.
“Saya minta kepada jampidsus baru saat ini untuk melanjutkan perkara korupsi timah jilid 2 ini. Karena masih banyak uang negara yang harus dikembalikan,” tegas Rahmad.
BACA JUGA :
“Saya tahu betul para kolektor-kolektor timah ini, terutama untuk wilayah Belitung yang sudah dilakukan pemanggilan dan dilakukan pemeriksaan, seperti Hendri Laipat, Tunky Aribowo, Rudi Selim, Witanto Hendra alias Ahien juga yang lainnya. Semoga kasus ini bisa dilanjutkan lagi,” tambahnya.
Alur Keterkaitan Pemasok ke PT RBT dan PT BHP
Di sisi lain, sumber internal membeberkan bahwa Tunky Aribowo disinyalir menjadi penyuplai skala besar pasir timah ke PT Refined Bangka Tin (RBT) melalui jaringan khusus.
“Diduga Tunky Aribowo menjadi penyuplai Pasir Timah ke PT RBT melalui jalur Peter salah satu koordinator PT RBT,” ungkap sumber internal.
Sumber tersebut menambahkan bahwa rantai pasokan pasir timah tersebut juga melewati perpanjangan tangan korporasi di lapangan.
“Tunky ini sering masuk ke perusahaan BHP pasir timahnya, yang merupakan perusahaan perpanjangan tangan dari PT RBT di Belitung, lewat Peter. Yang biasa antar timah dia itu namanya Muksu itu orang kepercayaannya Tunky langsung,” beber sumber tersebut.
Keterkaitan antara PT Bumi Hero Perkasa (PT BHP) dan PT Refined Bangka Tin (PT RBT) memang tergolong erat. Kedua perusahaan smelter swasta tersebut sama-sama terseret dalam skandal mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Kedua smelter ini menjadi fokus penyidikan dan penggeledahan Kejagung RI atas dugaan praktik pertimahan ilegal. Bahkan, aset smelter serta bungker penyimpanan pasir timah milik keduanya sempat disita oleh negara.
Selain itu, penyidik mendalami peran pengusaha Robert Priantono Bonosusatya (RBT/RBS) yang diduga kuat menjadi aktor di balik layar PT RBT serta keterkaitannya dengan bisnis tambang swasta lain di Bangka Belitung. PT RBT tercatat sebagai salah satu dari lima smelter swasta utama penyewa peralatan pelogaman dengan PT Timah Tbk, sedangkan PT BHP ikut terseret dalam klaster penyidikan pertambangan ilegal dan penyimpanan pasir timah tanpa izin di wilayah Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, Tungki Aribowo belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp. Sementara itu, Asui Laipat dan Ahien masih terus diupayakan untuk dikonfirmasi. (San/Red)



