MUI Belitung Gelar Rapat Konsultatif Bahas Polemik Diskotik De Lapark

(Foto: Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung saat gelar rapat, Senin (12/10/2026) malam/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar rapat konsultatif guna membahas polemik operasional Tempat Hiburan Malam (THM) De Lapark By HW Executive Club Belitung pada Senin (12/10/2026) malam.

Langkah ini diambil guna menyerap aspirasi publik sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait aktivitas dan dugaan ketidaksesuaian izin tempat hiburan tersebut.

Sekretaris MUI Kabupaten Belitung, Huniyadi Bellia, menegaskan bahwa fokus utama pertemuan ini adalah mendengarkan pandangan dari berbagai elemen masyarakat mengenai operasional De Lapark yang menyita perhatian publik beberapa hari terakhir.

“Agenda malam ini menyangkut soal THM De Lapark Belitung yang sudah beroperasi. Kami ingin mendengar pendapat dari berbagai kalangan. Jangan sampai keberadaan dan beroperasinya diskotik De Lapark melanggar nilai dan norma,” ujar Huniyadi Bellia di Tanjungpandan, Senin (12/10/2026) malam.

BACA JUGA :

Ia menambahkan, isu ini membutuhkan kajian mendalam mengingat posisi daerah yang sedang berkembang di sektor pariwisata.

“Karena dari perspektif Islam aktivitas diskotik jelas tegas dilarang. Namun, karena daerah kita berbenturan dengan sektor pariwisata, hal ini yang harus dikaji bersama agar menghasilkan kesimpulan yang bijak,” katanya.

Sementara itu, Anggota Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Belitung, Firmansyah, menekankan bahwa MUI tidak berniat menghambat iklim investasi di daerah. Namun, setiap pelaku usaha wajib menghormati adab, norma etika lokal Melayu, serta aturan hukum yang berlaku.

Dari penelusuran dokumen perizinan, Firmansyah menyebutkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara dokumen izin yang dimiliki pengusaha dengan fakta operasional di lapangan.

“Kami menilai ada ketidaksesuaian perizinan, di mana izin awal mencantumkan restoran, tetapi kondisi di lapangan adalah diskotik. Selain itu, kami juga mempertanyakan kelengkapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas baru tersebut serta legalitas penggabungan izin usaha lama ke izin usaha baru,” ungkap Firmansyah.

BACA JUGA :

Perbedaan kondisi riil ini dinilai menjadi pemicu utama timbulnya keluhan dan keberatan di tengah masyarakat Belitung.

Sebagai langkah preventif untuk mencegah konflik sosial di masyarakat, MUI Belitung mendorong instansi pemerintah terkait dan pihak pengelola untuk segera mengevaluasi kelengkapan dokumen perizinan serta ketentuan jam operasional tempat hiburan tersebut.

Guna memastikan objektivitas informasi, MUI Belitung juga merencanakan kunjungan lapangan langsung ke lokasi De Lapark By HW Executive Club.

“MUI Belitung tidak menghalangi investasi, malah kita mendukung investasi untuk kemajuan Kabupaten Belitung. Namun di dalam berinvestasi ada hal-hal yang harus diikutkan, hal-hal yang harus dipatuhi. Kami ingin masyarakat kami aman, damai, dan benar-benar berperilaku sesuai syariat Islam,” pungkas Firmansyah.

MUI Belitung menegaskan dukungannya terhadap pembangunan ekonomi daerah selama seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai hukum, menjaga kondusivitas keamanan, serta menghormati nilai-nilai keislaman yang dianut mayoritas warga setempat. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *