STD-B Lahan Sawit PT Timah Terbit Atas Nama Rudi Hermanto dan Luci

(Foto: Rudy Hermanto saat bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang/Ist/JIC)

BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penguasaan dan pemanfaatan lahan tambang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kabupaten Belitung kembali membuka fakta baru mengenai legalitas perkebunan kelapa sawit. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (2/10/2026), terungkap adanya dokumen Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) tahun 2018 di atas lahan yang terdaftar sebagai aset IUP BUMN tersebut.

Dokumen pendaftaran usaha budidaya perkebunan tersebut mencuat atas nama Rudi Hermanto alias Rudi Ayam bersama istrinya, Luci. Keberadaan dokumen administratif yang diperuntukkan bagi pekebun dengan luas lahan di bawah 25 hektar ini menjadi sorotan utama majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diterbitkan di atas kawasan tambang milik PT Timah Tbk.

Dalam persidangan dan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Rudi Hermanto membeberkan kronologi perolehan lahan seluas 103 hektare yang digarapnya secara bertahap sejak 2016 di Dusun Air Mungkui, Desa Buluh Tumbang, Kecamatan Tanjungpandan. Ia mengaku mendapatkan informasi pembelian lahan pertama seluas 78 hektare dari Harmonis, serta lahan kedua dari mantan Kepala Dusun Air Mungkui, Zulani.

“Kondisi awal lahan belum berupa kebun sawit, sebagian masih terdapat bekas galian tambang dan tanaman lada. Kami melakukan pembukaan lahan serta reklamasi pengurukan bekas tambang sebelum menanam sawit secara bertahap,” ujar Rudi saat memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim.

BACA JUGA:

Untuk membangun perkebunan tersebut, Rudi mengaku mengeluarkannya modal hingga Rp6 miliar, yang mencakup biaya pembelian tanah sebesar Rp2 miliar, pengurukan dan reklamasi bekas tambang Rp2 miliar, pembelian bibit kelapa sawit Rp1 miliar, serta jasa penanaman Rp100 juta. Rudi juga mengakui mengetahui adanya Peta Situasi Rencana Kebun seluas 79,60 hektare yang menjadi lampiran Surat Pemanfaatan Lahan IUP-OP PT Timah (Persero) Tbk saat proses transaksi.

“Saya tidak pernah melapor secara resmi ke Pemerintah Desa Buluh Tumbang, tetapi titik lokasi penanaman dibantu oleh Zulani. Izin yang saya miliki hanya surat dari DPMPTSP Kabupaten Belitung dan Surat Pemanfaatan Lahan dari PT Timah,” ungkap Rudi menambahkan.

Dari hasil panen perkebunan sawit tersebut, Rudi meraup produksi sekitar 60 hingga 70 ton Tandan Buah Segar (TBS) per bulan dengan pendapatan bersih sekitar Rp60 juta hingga Rp70 juta per bulan. Meski mengaku pernah melihat plang larangan aktivitas dari PT Timah di sekitar lokasi, Rudi menyebut operasional perkebunannya tidak pernah dihentikan secara langsung oleh pihak perusahaan.

Keberadaan dokumen STD-B yang terbit pada tahun 2018 kini menjadi fokus penelusuran majelis hakim untuk mengetahui dasar rekomendasi penerbitannya. Pasalnya, pada tahun tersebut terjadi dua kali transisi kepemimpinan di Kabupaten Belitung, yakni dari Bupati H. Sahani Saleh ke Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati Drs. Sahirman Jumli, M.Si.

Sebelumnya, JPU Kejari Belitung pada sidang Rabu (23/9/2026) telah menghadirkan 12 orang saksi penguasa lahan IUP PT Timah, yaitu Rudy Hermanto (103 Ha), Chandra Hermawan alias Loku (93,9 Ha), Guntara alias Badak (82,4 Ha), Munandar Mutong (65 Ha), Yolanda (60 Ha), Ali Iskandar alias Akang (33,3 Ha), Haryono alias Apuk Aon (23,4 Ha), Poniran (15 Ha), Hamdani (12 Ha), Darsi Sayoko (11,5 Ha), Kwet Khiong alias Akiong (9,5 Ha), dan Belly Pinem (4 Ha).

Pada persidangan lanjutan Jumat (2/10/2026), JPU memperkuat pembuktian perkara dengan menghadirkan 8 orang saksi tambahan, yakni Achmad Subagja, Hamdani, Jilham Rio Guntara, Dedy Hernandie, Sri Harmonis Mukhdi, Junaidi Haminte, Alex Saputra, dan Sri Mellyani. Proses persidangan di PN Tipikor Pangkalpinang masih terus berlanjut untuk menguji seluruh bukti dokumen dan keterangan saksi. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *