Nama Sekda dan Wakil Ketua DPRD Belitung Terseret Kasus Lahan PT Timah, MAKI Desak Kejari Jangan Tebang Pilih

(Foto: Rudy Hermanto alias Rudy Ayam saat menjadi saksi dalam sidang Tipikor di PN Pangkalpinang, Rabu (23/9/2026)/Ist/JIC)

BABEL, JURNAL-INDONESIA.COM || Keterangan para saksi dalam persidangan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penguasaan dan Jual Beli Lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah di PN Tipikor Pangkalpinang terus memicu gelombang sorotan publik.

Tak hanya merembet ke pimpinan legislatif, fakta persidangan juga menyeret pejabat eksekutif daerah. Selain nama Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Belitung, Hilman, nama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Belitung, Marzuki, turut mencuat dan kini hangat diperbincangkan.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (23/9/2026) lalu, saksi Rudy Hermanto alias Rudi Ayam membeberkan bahwa dirinya pernah membeli lahan seluas 2 hektare di kawasan IUP PT Timah dari Hilman pada 2014 lalu seharga Rp100 juta dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama Suep.

Di sisi lain, nama Sekda Belitung Marzuki juga ikut terseret terkait penerbitan dan legalisasi dokumen administrasi pertanahan di kawasan IUP PT Timah semasa dirinya masih menjabat sebagai Camat.

BACA JUGA:

MAKI: Penyidik Harus Periksa Semua Pihak yang Menikmati dan Menerbitkan Dokumen

Menanggapi fakta persidangan yang menyeret jajaran pejabat Pemkab dan DPRD Belitung tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menegaskan bahwa penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Belitung harus bersikap tegas dan tidak tebang pilih.

“Bukan hanya Wakil Ketua I DPRD Belitung, tapi juga Sekda Belitung. Harusnya yang bersangkutan turut diperiksa. Jika benar, berartikan mereka menikmati dan ada yang menjual lahan milik Negara. Harusnya itu ikut serta dan dijadikan tersangka,” tegas Boyamin kepada jurnal-indonesia.com, Kamis (1/10/2026).

Boyamin meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membatasi penyidikan hanya pada empat terdakwa yang saat ini disidangkan, melainkan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai transaksi maupun pengurusan dokumen.

“Harusnya pihak lain juga harus diperiksa dan dijadikan tersangka. Bukan hanya pada empat orang tersebut. Seperti pihak yang menjual, yang membeli, hingga pihak yang menikmati uang dan hasil dari perkara ini,” tambahnya.

Ancam Melapor ke Kejati dan Kejagung Jika Terjadi Pembiaran

Boyamin menegaskan bahwa MAKI akan mengawal dan mempelajari proses hukum ini secara cermat. Jika terindikasi ada upaya penanganan perkara yang janggal atau tebang pilih dari aparat penegak hukum daerah, MAKI siap membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kita lihat nanti perkembangannya, ini juga bisa kita praperadilkan. Jika ada permainan dari pihak APH, kami akan melaporkan hal ini ke Kejati Babel hingga Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi jurnal-indonesia.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dan hak jawab dari Wakil Ketua I DPRD Belitung Hilman, Sekda Belitung Marzuki, serta pihak Kejaksaan Negeri Belitung terkait fakta-fakta yang terungkap di persidangan tersebut. (Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *