Menjaga RUU Perampasan Aset Tetap pada Tujuannya

(Foto: Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H.,/Ist/Dois)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik nasional setelah Komisi III DPR RI menargetkan pengesahannya. Langkah Komisi III DPR bersama Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM yang menggelar diskusi mendalam pada 14 September lalu dinilai sebagai upaya positif dalam merancang arsitektur regulasi yang presisi. Namun, publik dan para ahli mengingatkan agar pembentukan RUU ini tetap berfokus pada tujuan utamanya: memulihkan kerugian negara tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. Drs. Trubus Rahardiansah, M.S., S.H., M.H., menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegas Prof. Trubus Rahardiansah.

Mencegah Risiko Abuse of Power dan Kehati-hatian Illicit Enrichment

Salah satu poin krusial yang terus dikawal dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah pencegahan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh instrumen penegak hukum. Menurut Prof. Trubus, desain hukum perampasan aset non-pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture) memerlukan batas-batas yang sangat tegas.

Isu kekayaan yang tidak wajar (illicit enrichment) juga menjadi perhatian serius. Pengaturan illicit enrichment perlu dibedakan secara cermat agar tidak mencampuradukkan antara asas hukum materiil dan hukum formal. Penanganan yang terburu-buru tanpa memperhitungkan aspek pembuktian berisiko memunculkan celah hukum baru dan mencederai keadilan.

“Tetapi Indonesia juga tidak dapat sekadar menyalin model negara lain. Desain hukum harus mempertimbangkan sistem peradilan, kapasitas kelembagaan, kualitas pengawasan, serta persoalan integritas aparat penegak hukum di Indonesia,” ujar Prof. Trubus.

Tepat Lebih Penting daripada Sekadar Cepat

Meskipun akselerasi pembahasan RUU ini sangat diapresiasi demi percepatan pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, kualitas pembentukan perundang-undangan (statutory drafting) tetap harus diutamakan. Partisipasi publik yang transparan dan inklusif menjadi kunci agar undang-undang yang dihasilkan memiliki legitimasi sosial dan hukum yang kuat.

Prof. Trubus menyimpulkan bahwa kehati-hatian DPR dan pemerintah dalam menyusun mekanisme pengawasan interen maupun eksternal akan menentukan efektivitas undang-undang ini di masa depan.

“Jika prinsip itu dapat dijaga, Indonesia bukan hanya akan memiliki instrumen perampasan aset yang lebih kuat, tetapi juga sistem yang memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak dapat digunakan secara sewenang-wenang,” pungkas Prof. Trubus. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *