SPBU Badau Belitung Dibongkar Polisi: Modus Kongkalikong Oknum Petugas dan Pengerit BBM Ilegal

(Foto: Tipidter Polres Belitung saat mengamankan pelaku penyelewengan BBM/Ist/Ferdi Aditiawan)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Praktik penyelewengan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi kembali dibongkar aparat kepolisian. Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse Kriminal Polres Belitung sukses menggagalkan aksi pengangkutan serta distribusi BBM secara ilegal di kawasan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, pada Sabtu, 26 September 2026.

Operasi tangkap tangan yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Polres Belitung Ipda Dedi Suryadi berhasil mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan untuk melancarkan aksi pelangsiran. Kendaraan yang disita petugas di lokasi kejadian adalah satu unit Suzuki Ertiga G.X berwarna hitam dengan nomor polisi BN 1403 FM serta satu unit Astra Daihatsu Sigra M VVT-i berwarna abu-abu. Dari hasil penggeledahan di dalam kedua minibus tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 120 liter BBM jenis Pertalite yang dimuat rapi di dalam enam buah jeriken siap angkut.

Selain menyita armada pengangkut dan barang bukti BBM, polisi turut mengamankan tiga orang yang langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga pelaku tersebut adalah IG berusia 22 tahun dan ES berusia 21 tahun yang berperan sebagai pengerit atau pengepul, serta S berusia 53 tahun yang merupakan oknum petugas SPBU Badau.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi awal, praktik pengangkutan BBM ilegal ini dapat berjalan mulus akibat adanya persengkongkolan antara para pengerit dengan oknum petugas SPBU. Oknum petugas SPBU berinisial S secara sengaja meloloskan pengisian BBM ke dalam jeriken yang dilarang regulasi. Sebagai imbalannya, oknum tersebut meraup keuntungan pribadi berupa imbalan khusus sebesar Rp10.000 per liter dari setiap transaksi ilegal tersebut. BBM jenis Pertalite itu rencananya akan didistribusikan dan dijual kembali dengan harga tinggi kepada para penambang di wilayah Belitung.

Kapolres Belitung AKBP Satria Darma membenarkan keberhasilan jajarannya dalam membongkar jaringan penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya. Ia menegaskan kepolisian berkomitmen penuh untuk menindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang bermain-main dengan alokasi BBM untuk masyarakat.

“Benar, bahwa anggota Tipidter Satreskrim telah mengamankan tiga pelaku beserta dua unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik-praktik semacam ini, terlebih jika ada keterlibatan dari oknum SPBU,” kata AKBP Satria Sarma, Sabtu (26/9/2026).

Lebih lanjut, AKBP Satria Darma melayangkan peringatan keras kepada seluruh pemilik maupun pengelola SPBU di Kabupaten Belitung agar mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi dan tidak melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa izin peruntukan yang sah.

“Kami tidak segan-segan menindak siapa pun yang bermain-main dengan distribusi BBM bersubsidi. Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan intensif guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda hingga puluhan miliar rupiah. (Boy)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *