(Foto: Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo/Ist/Dois)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersikap transparan dan segera memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Desakan ini muncul menyusul pengusutan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan pejabat kementerian tersebut.
Mahfud menilai, kejelasan status hukum maupun rencana pemeriksaan terhadap pucuk pimpinan kementerian tersebut sangat krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga antirasuah.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” ujar Mahfud MD dalam siaran di salah satu stasiun televisi swasta, Jumat (18/9/2026) lalu.
Mahfud menambahkan bahwa ketidakhadiran pemanggilan terhadap Nusron justru akan memicu spekulasi liar dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Tidak masuk di akal publik yang begini ini tidak diperiksa. Enggak masuk akal. Sudah disebut kok terang-terangan. Menurut saya, KPK akan menambah sejumlah pertanyaan lagi kalau Nusron ini tidak dipanggil dan dijelaskan posisinya karena ini pejabat publik,”ย tegas Pakar Hukum Tata Negara tersebut.
Menjawab desakan tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN saat ini masih berada pada fase permulaan setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).
KPK meminta masyarakat memberikan ruang serta waktu bagi tim penyidik untuk merampungkan proses pengusutan kasus sesuai standar hukum yang berlaku.
“Kita berikan ruang bagi penyidik untuk terus melakukan pendalaman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Lebih lanjut, Budi mengimbau publik untuk terus mengawal perkembangan penyidikan, termasuk mengamati apakah ada keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki peran penting dalam konstruksi perkara ini.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” pungkas Budi.
Kasus dugaan suap ini berawal dari OTT yang digelar KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait pengurusan izin HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menetapkanย 8 orang tersangka, yaitu:
- Lampri – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- I Sontang Coin Manurung – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor.
- Adrianto Pitojo Adhi – Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Rizal Pahlevi – Perantara dari pihak swasta.
- Arif Sugiyanto – Mantan Bupati Kebumen.
- Fahd El Fouz (Fahd Arafiq) – Ketua DPP Partai Golkar.
- Erwin – Swasta (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
- Muhammad Fakhry – Swasta (diduga orang kepercayaan Nusron Wahid).
Sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti, penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi penting pada 17 September 2026, termasuk ruang kerja Dirjen PPTR Lampri, ruang kerja Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Virgo Eresta Jaya, serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi. Namun, ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dilaporkan belum tersentuh penggeledahan.
Penggeledahan berlanjut pada 18 September 2026 dengan menyasar kantor pusat PT Summarecon Agung Tbk serta kediaman pribadi tersangka Lampri guna mengamankan barang bukti berupa aliran dana dan dokumen perizinan. (Doi)



