KPK Dalami Dugaan 20 Koper Uang Ratusan Miliar Milik Nusron Wahid terkait OTT ATR/BPN

(Foto: Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid/Ist/JIC)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi akan mendalami temuan barang bukti berupa 20 koper berisi uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang terseret dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Langkah ini dilakukan menyusul mencuatnya kabar bahwa tumpukan uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh temuan uang dalam bentuk rupiah maupun valuta asing (valas) tersebut saat ini masuk dalam materi pendalaman di tingkat penyidikan.

“Penyidik tentu akan melakukan pendalaman terhadap temuan uang-uang tersebut. Nantinya pasti akan didalami di tahap penyidikannya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Budi menjelaskan, barang bukti uang tersebut ditemukan dikemas dalam boks, kardus, hingga sekitar 20 koper saat tim satgas melakukan operasi di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Hingga kini, pihak KPK masih terus melakukan penghitungan resmi mengenai total nominal temuan tersebut.

“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah. Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali,” tutur Budi.

Dalam OTT ini, lembaga antirasuah mengamankan sedikitnya 17 orang. Beberapa di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga politisi.

Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Menanggapi berkembangnya proses hukum serta absennya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja di DPR, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menegaskan bahwa pihaknya menghormati penuh penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh KPK.

“Pertama, Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH siapa pun,” kata Ossy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Ossy menuturkan, Kementerian ATR/BPN bersikap terbuka dan siap membantu penegak hukum dalam menyelesaikan perkara dugaan suap atau gratifikasi pengurusan izin pertanahan tersebut.

“Kedua, Kementerian ATR/BPN akan juga bersikap kooperatif dan juga mendukung segala proses yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, sementara koordinasi dan penelusuran asal-usul aset barang bukti 20 koper berisi uang tunai tersebut terus dikembangkan. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *