(Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid/Ist/Dois)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COMย || Perkembangan terbaru Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-20 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguak fakta mengejutkan. Uang tunai senilai ratusan miliar rupiah yang dikemas dalam 20 koper hasil penindakan pada Senin (14/9/2026) diduga kuat merupakan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Temuan uang fantastis tersebut didapatkan tim penyidik komisi antirasuah saat menggeledah sebuah rumah di perumahan CitraGrand. Rumah tersebut diketahui merupakan milik mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Gus Arif), yang turut terjaring dalam operasi senyap KPK tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Arif Sugiyanto diduga bertindak sebagai perantara atau penghubung utama antara Menteri Nusron Wahid dengan pihak pengembang properti raksasa, PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), terkait pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan dan kepemilikan uang ratusan miliar milik Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan jawaban spesifik terkait nama sang menteri. Namun, ia membenarkan adanya penyitaan barang bukti uang dalam jumlah masif dari penindakan OTT tersebut.
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu Rupiah dan valas (valuta asing) yang dibungkus dan dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026)
Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami asal-usul uang serta peran tiap pihak yang diamankan guna menentukan konstruksi hukum perkara secara menyeluruh.
Skandal dugaan suap perizinan lahan ini menjerat lintas lingkaran pejabat publik dan swasta. Hingga saat ini, sedikitnya 17 orang telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan maraton.
Di antara pihak-pihak kunci yang diamankan meliputi:
- Lampriย โ Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurungย โ Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) BPN Kabupaten Bogor.
- Head Kantah Kota Tangerangย โ Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Tangerang.
- Arif Sugiyanto (Gus Arif)ย โ Mantan Bupati Kebumen yang diduga menjadi perantara Nusron Wahid dengan PT Summarecon Agung Tbk.
- Fahd El Fouz (Fahd A Rafiq)ย โ Politikus Partai Golkar yang juga diduga menjadi perantara pengurusan perizinan lahan.
- Perwakilan manajemen dan jajaran pihak swasta dariย PT Summarecon Agung Tbk.
Perkara OTT ini berpusat pada penerbitan dan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek ekspansi pemukiman dan kawasan komersial milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor dan sekitarnya. Indikasi praktik suap dan commitement fee disinyalir mengalir deras ke sejumlah pejabat teras di BPN daerah hingga level Kementerian ATR/BPN pusat agar izin lahan dapat berjalan mulus tanpa hambatan administrasi.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum ke-17 orang yang diamankan. KPK dijadwalkan akan menggelar konferensi pers resmi untuk mengumumkan nama-nama tersangka beserta konstruksi hukum dan detail penyitaan barang bukti secara lengkap. (Doi)



