(Foto : Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol M Irhamni menunjukan foto pasir timah hasil pengamanan petugas, dimana pasir timah tersebut selain dilapisi karung, juga dilapisi dengan plastik/Ist/JIC)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Penyidikan kasus dugaan penyelundupan 28,9 ton pasir timah milik CV Raja Jaya Makmur (CV RJM) ke Malaysia memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menegaskan proses hukum terus berjalan, sekaligus merespons adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyokong dana dalam jaringan tersebut.
Kanit 2 Subdit V Dirtipidter Bareskrim Polri, AKBP Fajar Nuur Akbar, menyampaikan bahwa pihak kepolisian terbuka terhadap setiap informasi dari masyarakat maupun hasil penelusuran media untuk melengkapi berkas penyidikan.
Pengusut perkara ini berawal dari penggerebekan tim gabungan Dittipidter Bareskrim Polri dan Polda Bangka Belitung di sebuah rumah sewaan operasional CV RJM di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 578 karung pasir timah dengan total berat mencapai 28,907 ton yang siap diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut. Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Ketiga tersangka tersebut adalah, RR alias Roki, berperan sebagai pengumpul / kolektor pasir timah. WU, berperan sebagai perantara transaksi. AS, berperan sebagai perantara transaksi.
“Iya, (tiga tersangka) sudah ditahan di Bareskrim Bang,” ujar sumber internal Bareskrim Polri saat dikonfirmasi media, Sabtu (12/9/2026).
Bareskrim Respons Dugaan Keterlibatan ‘Nyonya Anon’ sebagai Penyokong Dana
Selain menahan tiga tersangka utama, penyidik kini pihak Tipidter Bareskrim juga akan menelusuri aktor intelektual dan penyokong dana selain dari pihak CV RJM. Berdasarkan penelusuran jurnalistik di lapangan, muncul nama seorang wanita yang dijuluki “Nyonya Anon” di Belitung Timur yang diduga kuat menjadi salah satu penyokong dana utama untuk tersangka Roki.
Saat dikonfirmasi mengenai apakah sosok “Nyonya Anon” tersebut sudah pernah diperiksa oleh tim penyidik, AKBP Fajar Nuur Akbar menyatakan pihak Bareskrim Polri akan segera melakukan pendalaman lebih lanjut terkait informasi tersebut.
“Blom,, dimana itu? Org mana?,” tanggap AKBP Fajar Nuur Akbar saat dikonfirmasi Jurnal-Indonesia.com mengenai status pemeriksaan sosok Nyonya Anon, Sabtu (12/9/2026).
Setelah menerima penjelasan mengenai peran terduga yang berlokasi di Belitung Timur tersebut, pihak Bareskrim menegaskan akan langsung menindaklanjuti temuan tersebut.
“Ok, kita dalami lagi,” tegas Kanit 2 Tipidter Bareskrim Polri tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, CV RJM diketahui sempat menjalin kemitraan dengan PT Timah Tbk selama kurang lebih enam bulan. Namun, oknum di dalamnya diduga menyalahgunakan kemitraan tersebut untuk mengalirkan pasir timah ke pasar gelap internasional.
Para tersangka mengaku telah berhasil meloloskan 3 kali pengiriman pasir timah ilegal ke Malaysia sebelum akhirnya aksi ke-4 mereka digagalkan aparat. Nilai potensi kerugian negara akibat kejahatan ini diperkirakan mencapai Rp 28,9 miliar.
Penyidik Dittipidter Bareskrim Polri memastikan pengembangan perkara masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh alur aliran dana (follow the money) dan pihak-pihak lain yang menikmati hasil kejahatan tambang ilegal ini.
Hingga berita ini diturunkan, awak media jurnal-indonesia.com masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (AL)



