(Foto: Sidang lanjutan korupsi kuota haji, Mantan Menpora Dito Ariotejo dihadirkan pada Kamis (10/9/2026)/Ist/Dois)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mendadak memanas saat persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 bergulir, Kamis (10/9/2026).
Perkara dengan nilai kerugian negara mencapai Rp622 miliar ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beserta tiga terdakwa lainnya ke meja hijau.
Fokus publik menajam ketika tim kuasa hukum terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mendesak majelis hakim untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, sebagai saksi di persidangan.
Pihak kuasa hukum menilai Jokowi merupakan sosok yang mengetahui persis pangkal persoalan terkait kesepakatan kuota tambahan 20.000 jemaah hasil pertemuan bilateral dengan pemerintah Arab Saudi.
Pihak kuasa hukum menegaskan pemanggilan tersebut krusial demi membuka fakta materiil secara terang benderang. Wa Ode Nur Zainab, selaku kuasa hukum di persidangan, menyampaikan permohonannya secara langsung di hadapan Hakim Ketua Ni Kadek Susantiani.
“Yang lebih mengetahui adalah Bapak Joko Widodo. Kami mohon kepada Yang Mulia sekiranya dapat memanggil beliau agar perkara ini lebih terang,” tegas Wa Ode Nur Zainab di ruang sidang, Kamis (10/9/2026).
Menanggapi permintaan yang menyita perhatian publik tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih tidak mengambil keputusan sepihak dan menyerahkan sepenuhnya kewenangan pemanggilan kepada majelis hakim pengadilan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan pernyataan bersikap hati-hati terkait dinamika yang sedang berlangsung di ruang sidang.
“Nanti kita lihat ya perkembangannya seperti apa. Karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” ujar Budi Prasetyo.
Secara keseluruhan, konklusi dari babak baru persidangan ini berada penuh di tangan majelis hakim. Keputusan hakim akan menentukan apakah Jokowi perlu dipanggil secara resmi ke persidangan atau pembuktian dugaan penyimpangan kuota haji yang ditengarai mengalir ke berbagai pihak hingga ratusan korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) cukup diuji melalui ratusan saksi lain yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (Doi)



