Mengurai Benang Kusut Dugaan Rekayasa Barang Bukti Rokok Ilegal di Bea Cukai Tanjungpandan

(Foto: Bukti Rokok berpita SKT yang turut diamankan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan di Pelabuhan Tanjung Ru pada Senin (31/8/2026)/Ist/JIC)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Kasus penindakan rokok ilegal oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjungpandan di Pelabuhan Tanjung Ru pada Senin (31/8/2026) lalu kian berbuntut panjang. Temuan terbaru dari hasil investigasi mendalam mengindikasikan adanya dugaan manipulasi dan penyulapan jumlah barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan kurir/sales bernama Wandy.

Berdasarkan data awal penindakan di lapangan, Tim P2 KPPBC Tanjungpandan bersama Polsek Selat Nasik mengamankan sedikitnya 6 dus rokok berpita Cukai Sigaret Kretek Tangan (SKT) merek TREND dan RD. Bahkan dari bukti dokumentasi foto saat penangkapan di Pelabuhan Tanjung Ru, muatan barang yang dibawa menggunakan kendaraan roda dua tersebut dipastikan jauh lebih banyak dari yang dirilis secara resmi.

Namun, ketidaksesuaian tajam justru terlihat pada data penyelesaian perkara. Dalam publikasi resmi maupun press conference, Bea Cukai Tanjungpandan hanya mencantumkan barang bukti berupa 1 dus rokok tanpa pita cukai (polos) sebanyak 16.000 batang (80 slop / 400 bungkus) serta 400 bungkus rokok berpita SKT merek Trend.

Narasumber terpercaya yang mendampingi penelusuran kasus ini membeberkan adanya kejanggalan sistematis. Sebagian rokok berpita SKT diduga sengaja ditukar atau disembunyikan dari berkas penindakan resmi.

“Di foto penangkapan Pelabuhan Tanjung Ru, jelas muatannya lebih dari 2 dus. Barang bukti awal itu 6 dus rokok pita SKT merek Trend (Trend Bold dan Trend Click) serta RD. Tapi saat dirilis, mana sisa rokok SKT lainnya? Kok tiba-tiba berkurang dan berubah jadi rokok polos 1 dus?” beber sumber investigasi kepada jurnal-indonesia.com, Rabu (9/9/2026). 

Kejanggalan tak berhenti di situ. Denda administratif senilai Rp35.808.000 yang dibayarkan oleh Wandy (yang diduga terafiliasi dengan aktor utama bisnis rokok ilegal Bangka berinisial Ferry) ternyata hanya menghitung sanksi 3 kali nilai cukai untuk 16.000 batang rokok polos.

“Sangat janggal. Denda Rp35,8 juta itu hanya untuk rokok polos yang ditampilkan. Lalu bagaimana status hukum dan denda untuk sisa rokok berpita SKT yang diangkut bersamaan? Kenapa tidak dimasukkan dalam penghitungan denda atau barang bukti resmi? Ini menguatkan dugaan adanya ‘bancakan’ dan rekayasa barang bukti oleh oknum,” tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi jurnal-indonesia.com masih mengupayakan konfirmasi resmi dan meminta penjelasan rinci dari Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan serta pihak Kanwil DJBC Sumbagtim terkait perbedaan mencolok antara bukti dokumentasi penangkapan di lapangan dengan berita acara penindakan (BAP) yang dirilis ke publik. (Red)

ย Berikut Video Barang Bukti Rokok Berpita SKT:


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *