(Foto: Armada Kapal Panah milik Ming-Ming yang di nahkodai oleh Moelnarko, diduga terlihat selang kompresor berwarna kuning diatas kapal/Ist/Sandi Sumbadji)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Praktek penggunaan alat bantu penangkap ikan ilegal diduga masih marak terjadi di wilayah perairan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil temuan investigatif tim jurnal-indonesia.com di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, armada Kapal Panah milik pengusaha lokal diketahui menggunakan kompresor angin umum untuk aktivitas penyelaman.
Pemilik armada tersebut diduga merupakan Bos Ming-Ming, yang dikenal sebagai anak dari pengusaha ikan ternama di Belitung, Akiang. Dari pantauan langsung di lapangan, armada penangkap ikan ini menyiagakan kompresor angin bermotor alih-alih menggunakan peralatan selam standar bernapas aman seperti SCUBA (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus) atau SSBA (Surface-Supplied Breathing Apparatus).
“Peralatan nya tidak menggunakan Scuba, tapi menggunkan kompresor. Kita lihat terdapat kompresor angin,” ujar sumber di lapangan kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (8/9/2026).
Narasumber tersebut juga menambahkan bahwasanya terdapat sejumlah kapal dengan ukuran variatif yang kedapatan mengangkut kompresor tersebut. “Kapal bos Ming-Ming ada sekitar 7 kapal, semuanya menggunakan kompresor. Kalau ukuran kapal berbeda-beda, ada yang 5 GT (gross ton), 6 GT, 7 GT,” ungkapnya.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Kabupaten Belitung melalui Dinas Perikanan secara tegas menegaskan bahwa praktik tersebut menyalahi aturan hukum yang berlaku. Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, Ade Winarko, membenarkan larangan penggunaan kompresor angin umum untuk aktivitas penangkapan ikan.
“Sebetulnya itu dilarang di dalam undang-undang tentang perikanan juga peraturan menteri kelautan,” ujar Kepala Dinas Perikanan Ade Winarko kepada jurnal-indonesia.com, Selasa (8/9/2026).
Namun Dinas Perikanan Kabupaten Belitung dalam hal ini tidak memiliki kewenangan dalam hal pengawasan dan penertiban. Dinas Perikanan Belitung dalam hal ini hanya bisa memberikan himbauan.
“Itu kewenangannya di Provinsi, kita hanya bisa menghimbau, jika penggunaan kompresor itu sangat berbahaya, bisa mengakibatkan kecelakaan dalam bekerja, lumpuh, bahkan mengakibatkan kematian pada saat menyelam,” jelasnya.
Pernyataan Kadis Perikanan tersebut sejalan dengan regulasi nasional, salah satunya Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang melarang setiap orang memiliki, menguasai, memuat, atau menggunakan alat bantu penangkapan ikan yang merusak keberlanjutan sumber daya ikan serta membahayakan keselamatan.
Larangan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 dan Nota Dinas DJPT KKP Nomor 536/DJPT.2/PI.370/VII/2013, yang menetapkan bahwa kompresor bermotor bensin atau diesel bukan merupakan alat selam resmi.
Secara medis dan teknis, penggunaan kompresor umum sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem penyaring udara bernapas (breathing air filtration). Asap pembakaran knalpot mesin bensin atau diesel yang mengandung karbon monoksida berisiko tinggi terhirup oleh penyelam hingga menyebabkan pingsan dan kematian mendadak di dasar laut.
Selain itu, ketiadaan regulator tekanan udara yang stabil berpotensi memicu penyakit dekompresi yang mengakibatkan kelumpuhan permanen, di samping dampaknya yang merusak ekosistem terumbu karang.
Wartawan jurnal-indonesia.com telah berupaya mengonfirmasi temuan ini kepada Bos Ming-Ming terkait penggunaan kompresor umum pada armada kapal panah miliknya. Namun ketika dikonfirmasi, Ming-Ming tidak memberikan jawaban maupun tanggapan terkait temuan di lapangan tersebut.
Dengan adanya penegasan dari pihak Dinas Perikanan Kabupaten Belitung, masyarakat dan pengamat perikanan setempat berharap aparat penegak hukum laut seperti Polairud dan instansi terkait segera melakukan penertiban dan penindakan tegas di lapangan. (SS)



