(Foto: Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardian/Ist/Dois/JIC)
JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan melawan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini dilayangkan lantaran KPK dinilai menunda penanganan perkara dugaan gratifikasi atau penyuapan yang melibatkan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni tanpa alasan yang sah.
Permohonan praperadilan tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkaraย 161/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Kasus dugaan penyuapan terkait Pelepasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing ini merupakan pengembangan dari dugaan tindak pidana korupsi pengisian jabatan di Kabupaten Kuansing yang menyeret nama Suhardiman Amby.
Sebelum mengambil langkah praperadilan, ARUKKI mengeklaim telah melayangkan laporan resmi ke lembaga antirasuah tersebut melalui surat bernomorย 08/ARUKKI-LAP_KETUA.KPK/20.VII/2026ย tertanggal 20 Juli 2026. Surat tersebut berisi laporan sekaligus desakan agar KPK melakukan penyidikan atas dugaan penyuapan pelepasan kawasan hutan. Namun, pihak pelapor menilai KPK tidak menunjukkan tindakan penanganan hukum yang serius dan profesional.
Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menegaskan bahwa proses hukum terhadap Menteri Kehutanan harus berjalan transparan demi terselenggaranya keadilan.
“Melihat adanya pertemuan-pertemuan antara Menteri Kehutanan dengan Suhardiman Amby yang diduga dilakukan pada sekitar bulan April โ Mei, serta adanya tindakan Suhardiman Amby yang berani meninggalkan amplop yang diduga untuk Menteri Kehutanan, tentu menjadi sinyal bahwa Menteri Kehutanan Raja Juli diduga terlibat dalam penyuapan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuansing,”ย ujar Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, kepada Jurnal-indonesia.com, Jum’at (4/9/2026).ย
Edwin menambahkan, indikasi keterlibatan tersebut makin diperkuat oleh kewenangan mutlak yang dimiliki Kementerian Kehutanan dalam penerbitan izin pelepasan Hutan Produksi Terbatas.
Atas dasar pertimbangan tersebut, melalui permohonan praperadilan ini ARUKKI mendesak KPK untuk segera melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka apabila Menteri Kehutanan Raja Juli terbukti terlibat.
Sementara itu JIC masih berupaya untuk mengkonfirmasi tanggapan resmi dari pihak Pimpinan KPK maupun Kementerian Kehutanan terkait permohonan praperadilan ini. (Doi)ย



