Diduga Lakukan Pungli Penjualan Seragam, Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa Tangerang Beri Jawaban Klasik

(Foto: SMP N 1 Tigaraksa Tangerang/Ist/Lamsehat)

TANGERANG, JURNAL-INDONESIA.COM || Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam sekolah kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa yang diduga nekat memperjualbelikan paket seragam dan atribut sekolah kepada para siswa baru kelas 7 dengan harga mencapai Rp1.000.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebijakan tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi pemerintah yang secara tegas melarang pihak satuan pendidikan terlibat dalam bisnis pengadaan pakaian seragam.

Tindakan pihak sekolah ini diduga kuat melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pada Pasal 181 dan 198 yang secara tegas melarang tenaga pendidik, tenaga kependidikan, serta komite sekolah untuk menjual seragam atau bahan seragam sekolah.

Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 juga menyatakan secara eksplisit bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah sepenuhnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali murid, bukan pihak sekolah.

Ancaman hukumannya pun tidak main-main, merujuk pada UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Fenomena ini menuai keresahan di tengah masyarakat, terlebih isu serupa juga sempat santer memperbincangkan beberapa sekolah lain di wilayah Kabupaten Tangerang.

Pihak sekolah diduga memanfaatkan momentum Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Salah satu orang tua siswa baru kelas 7 yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kewajiban pembelian tersebut.

“Iya pak, saya beli baju seragam yakni baju olahraga, batik, baju koko, dan bed atribut seharga Rp1.000.000,”ย ujar wali murid tersebut kepada tim Jurnal Indonesia, Rabu (26/8/2026).

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan singkat WhatsApp guna mendapatkan keseimbangan pemberitaan atau cover both sides, Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa, Timing, memberikan jawaban klasik.

“Gapapa ko bang kita sudah ada kesepakatan dengan orang tua murid kelas 7,”ย dalihnya singkat.

Menanggapi polemik ini, Zarkasih, selaku aktivis dan pemerhati dunia pendidikan, melayangkan kritik keras serta menyayangkan sikap pihak sekolah yang dinilai mengabaikan aturan hukum demi kepentingan sepihak.

“Saya sangat menyayangkan adanya dugaan praktik jual beli seragam dan sejenisnya di ruang lingkup sekolah. Padahal aturannya sudah sangat jelas melarang PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2022. Saya berharap Dinas Pendidikan, APH, Ombudsman, dan Unit Tipikor segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran di SMPN 1 Tigaraksa ini,”ย tegas Zarkasih.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Timing, S.Pd., belum memberikan klarifikasi lanjutan secara menyeluruh terkait temuan investigasi tersebut. (Lam)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *