TNI AL Gagalkan Penyelundupan 75,7 Ton Pasir Timah Ilegal Jaringan Joni Kokang di Bangka Belitung

(Foto: Konferensi Pers Mabes AL terkait penyelundupan timah di Belitung dan Belitung Timur, Rabu (19/8/2026)/Ist/Ferdi)

BANGKA BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || TNI Angkatan Laut (TNI AL) melalui Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal secara beruntun di wilayah Bangka Belitung. Rangkaian operasi intelijen dan penindakan maraton yang berlangsung pada awal hingga pertengahan Agustus 2026 ini berhasil mengamankan barang bukti berupa 75,7 ton pasir timah ilegal dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp76,04 miliar.

Panglima Koarmada RI (Pangkoarmada RI), Laksamana Madya TNI Dr. Danih Hendrata, menyampaikan langsung pencapaian ini dalam sebuah press conference resmi. Danih menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata komitmen TNI AL dalam menegakkan hukum, menjaga keamanan perairan nasional, serta melindungi sumber daya alam strategis Indonesia dari tindakan penjarahan yang merugikan keuangan negara.

Ia menyampaikan jika pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang ditindaklanjuti dengan operasi penindakan secara bertahap di sejumlah lokasi rawan. Pada 2 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan truk bermuatan 8 ton pasir timah di dermaga PT Primabudiarta Nusa, Belitung Timur. Operasi berlanjut pada 3 Agustus di Desa Lenggang dengan menyita 50 ton pasir timah, disusul penemuan 10 ton di Desa Batu Penyu pada 4 Agustus, 5 ton pada 8 Agustus, serta 2,7 ton di Desa Dukong, Tanjungpandan pada 13 Agustus 2026.

Penindakan tidak berhenti pada penyitaan pasir timah semata. Pada 16 Agustus 2026, petugas kembali bergerak ke Jalan Lintas Timur Pantai Rebo, Kabupaten Bangka, dan berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan jenis FN beserta 5 butir amunisi tajam 9 mm, parang, alat isap sabu berisi sisa narkoba, serta satu unit mobil double cabin.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen TNI Angkatan Laut dalam penegakan hukum dan menjaga keamanan di laut, sekaligus melindungi sumber daya alam strategis Indonesia. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa operasi yang didukung informasi intelijen dan dilaksanakan secara berkelanjutan mampu mengungkap jaringan kegiatan ilegal secara lebih luas,” tegas Pangkoarmada RI, Laksamana Madya TNI Dr. Danih Hendrata saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026). 

Seluruh barang bukti pasir timah selanjutnya akan menjalani uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis dan kandungan mineral di dalamnya sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut. Terkait kerugian negara, TNI AL menyerahkan perhitungannya secara resmi kepada instansi yang berwenang, mengingat dampaknya mencakup aspek penerimaan negara, royalti, perpajakan, nilai tambah ekonomi, hingga kerusakan lingkungan masyarakat setempat.

“Kepada pihak-pihak yang masih berupaya melakukan pelanggaran hukum di laut, saya tegaskan, laut Indonesia bukan jalur bebas untuk menyelundupkan kekayaan alam ini. TNI Angkatan Laut akan terus hadir mencegah, mengawasi, dan menindak tegas setiap pelanggaran hukum di laut demi melindungi sumber daya alam dan kepentingan nasional,” lanjut Danih Hendrata.

Melalui penguatan sinergi bersama Polri, Bea Cukai, Kejaksaan, dan Kementerian ESDM, TNI AL memastikan akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan kehadiran unsur di wilayah rawan sesuai dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) guna menutup rapat celah penyelundupan di seluruh wilayah yurisdiksi Indonesia.

Sebelumnya, Pengusutan dugaan jaringan bisnis pasir timah ilegal yang bermuara pada pengusaha Acin alias Joni Kokang (JK) kian memanas. Rantai pasokan (supply chain) bahan tambang yang disinyalir melibatkan sejumlah kolektor lokal di Pulau Belitung serta rencana pengiriman gelap ke Malaysia kini terus terkuak ke publik.

Kasus ini mencuat setelah Tim Satuan Tugas Gabungan Koarmada RI bersama Pangkalan TNI  Angkatan Laut Bangka Belitung (Lanal Babel) menggagalkan upaya penyelundupan 8 ton pasir timah bernilai potensi kerugian negara Rp57 miliar di Dermaga PT Budiarta Nusa, Desa Lilangan, Belitung Timur, pada Senin (3/8/2026) malam.

Tak berhenti di situ, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan oleh jajaran TNI AL, petugas kembali menemukan tumpukan pasir timah siap angkut di lokasi darat dengan jumlah fantastis mencapai 70 ton. Pasir timah tersebut disinyalir memiliki keterkaitan jaringan dengan barang bukti 53 ton pasir timah yang sebelumnya diamankan di wilayah Air Merbau.

Di tengah bergulirnya pengusutan, kolektor timah asal Belitung, Asep alias Ayung selaku pemilik timah yang diamankan oleh tim gabungan Koarmada RI dan Lanal Babel di Belitung Timur sebanyak 7 mobil truk saat dikonfirmasi dan dijawab oleh istrinya jika mereka hanya bekerja kepada A Chin alias Joni Kokang.

“Kami ini cuma kerja sama pak A Chin, itu semua timah pak A Chin,” ungkap Istri Ayung kepada jurnal-indonesia.com.

A Chin alias Joni Kokang merupakan direktur CV Hiero Jaya Persada (HJP) dan sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Babel terkait dengan kepemilikan timah 52,5 ton di Jalan Jagung Desa Air Merbau, Kabupaten Belitung. (Boy) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *