(Foto: Petugas saat mengamankan barang bukti/Ist/Ferdi)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Gabungan Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti bersama Polres Belitung berhasil menggagalkan aksi penyelewengan komoditas tambang berupa penyelundupan pasir timah ilegal di kawasan Desa Padang Kandis, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Minggu (16/8/2026) malam.
Dalam operasi penindakan tersebut, aparat mengamankan barang bukti berupa 176 karung pasir timah ilegal dengan total bobot diperkirakan mencapai 8,8 ton. Barang tambang tanpa dokumen resmi tersebut disinyalir hendak diselundupkan keluar dari Pulau Belitung melalui jalur laut memanfaatkan dermaga atau pelabuhan tikus.
Selain menyita tonan pasir timah, tim gabungan juga mengamankan tiga orang terduga pelaku yang bertindak sebagai pengangkut beserta dua unit armada mobil yang digunakan untuk membawa barang bukti ke titik pemberangkatan.
Komandan Sektor Satlap Tri Cakti Wilayah Belitung, Ronggo Wardoyo, membenarkan adanya tindakan tegas gabungan dalam menghentikan praktik distribusi tambang ilegal tersebut.
“Ya, memang benar semalam ada penindakan bersama jajaran Polres Belitung di wilayah Membalong,” ujar Ronggo Wardoyo saat dikonfirmasi media Jurnal-Indonesia.com, Senin (17/8/2026).
Ronggo menjelaskan, seluruh barang bukti beserta para terduga pelaku saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih mendalam untuk membongkar jaringan penyedia hingga penadah utama.
“Untuk penanganan perkara selanjutnya sudah sepenuhnya dilimpahkan ke Mapolres Belitung untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.(Boy)



