Diduga Nistakan Agama Lewat Promosi Miras di Festival Music, ARUKKI Laporkan Produk Newport ke Polda Metro Jaya

(Foto: Ketua Umum ARUKKI Marselinus Edwin Hardhian/Ist/Dois)

JAKARTA,ย JURNAL-INDONESIA.COM || Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi melayangkan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana penistaan agama. Laporan tersebut dipicu oleh aksi promosi minuman beralkohol merek Newport yang meminta pengunjung melafalkan ayat suci Al-Qur’an demi mendapatkan minuman keras (miras) secara gratis.

Surat pengaduan resmi nomorย 05/ARUKKI-DUMAS_PMJ/11.VIII/2026ย tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., pada Selasa (11/8/2026).

“Strategi promosi yang dilakukan oleh brand Newport sangatlah bertentangan dengan ajaran-ajaran Agama Islam dan merugikan kehormatan serta kesakralan Agama Islam,” tegas Marselinus dalam dokumen tertulisnya, Selasa (11/8/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada hari terakhir gelaran musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (9/8/2026).

Berdasarkan rekaman video yang viral di media sosial, pihak penyelenggara booth Newport menggelar challenge atau tantangan bagi para pengunjung festival. Pengunjung diminta untuk melafalkan Surat Ad-Dhuha. Bagi peserta yang berhasil membaca surah tersebut, panitia memberikan imbalan berupa minuman beralkohol merek Newport gratis.

“Saya menilai aksi penggabungan antara Kitab Suci Al-Qur’an dan minuman keras sebagai bentuk penghinaan berat terhadap ajaran Islam. Al-Qur’an merupakan wahaya suci yang bernilai ibadah saat dibaca, sementara miras merupakan hal yang diharamkan secara tegas dalam ajaran Islam,” ungkapnya.

Dalam berkas pengaduannya, ARUKKI mendesak aparat kepolisian untuk memeriksa dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat. Pihak-pihak yang dilaporkan antara lain, Direksi PT Orang Tua Group (selaku produsen/pemilik brand), penanggung jawab Booth Newport, pihak promotor/sales yang melakukan aksi promosi, penyelenggara/panitia kegiatan Festival The Sounds Project Vol. 9, dan peserta tantangan (challenge). 

ARUKKI meminta aparat penegak hukjm untuk menjerat para pihak terkait menggunakan Pasal 300 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penistaan agama, serta pasal-pasal pidana relevan lainnya.

“Saya meminta Kapolda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta segera menetapkan tersangka guna menjaga marwah serta wibawa umat Islam di Indonesia,” pungkas Marselinus Edwin. (Doi) 


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *