Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan Rumah Nurman Herin Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna/Ist/Doc/JIC)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Penyidik Sembilan (Tim 9) Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada Senin (3/8/2026), penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis, termasuk kantor pengacara milik tersangka Don Ritto (DR) hingga kediaman tersangka Nurman Herin (NH).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Tim 9 di wilayah Jakarta Selatan dan Depok tersebut.

“Saat ini, Tim Penyidik melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026). 

Selain kantor advokat Don Ritto, Anang menambahkan bahwa penyidik juga mendatangi kediaman pribadi tersangka Nurman Herin di kawasan Depok, Jawa Barat, serta empat kantor perusahaan swasta di Jakarta Selatan yang ditengarai terafiliasi dengan aliran dana kasus ini. Perusahaan-perusahaan tersebut meliputi PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Menurut Anang, penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti baru, memperjelas konstruksi perkara, serta melacak aset (asset recovery) yang diduga bersumber dari hasil kejahatan.

“Seluruh tindakan penyidikan itu dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” tegas Anang Supriatna.

Pada hari yang sama, penyidik Tim 9 juga memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta guna memperkuat pembuktian perkara, masing-masing berinisial T, ER, DH, dan HH.

Anang memastikan penyidikan dijalankan secara independen dan transparan sesuai aturan hukum.

“Penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian,” tambah Anang Supriatna.

Pengusutan perkara dugaan TPPU ini mendasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 bertanggal 20 Juli 2026. Sprindik diterbitkan usai Kejagung menerima pelimpahan berkas dan barang bukti dari Polri, berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar dalam bentuk valuta asing.

Sebelum penggeledahan hari ini, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka.

Koordinator Tim Sembilan yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebelumnya menjelaskan bahwa keterlibatan Nurman Herin terungkap berdasarkan kecukupan dua alat bukti.

“Dari Tim 9 menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang yang mulai hari ini akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” terang Rudi Margono saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Penyidik menduga terdapat skema pencucian uang dan penggunaan jasa hukum yang melibatkan firma advokat Don Ritto serta pengusaha swasta untuk menyamarkan hasil kejahatan. Kejagung menegaskan akan terus menginformasikan setiap perkembangan signifikan dari kasus ini kepada publik.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *