Kejagung Tegaskan Status Tersangka Febrie Adriansyah dan Don Ritto, Masih Diproses sebagai Saksi dalam Sprindik Baru

(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat jumpa pers di Komplek Kejagung RI, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026)/Ist)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa status tersangka yang disandang oleh mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto tidak gugur setelah penanganan perkara resmi diambil alih oleh kejaksaan. Meski demikian, dalam tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan Kejagung, keduanya saat ini masih diposisikan sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa status hukum yang ditetapkan oleh penyidik Polri sebelumnya tetap melekat. Hanya saja, karena Kejagung baru menerbitkan sprindik umum, penyidik perlu mempelajari ulang seluruh berkas laporan yang diserahkan.

“Status tersangka (dari penyidikan di Polri) tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua berkasnya,” ujar Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan.

Dalam penanganan kasus ini, Kejagung memastikan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto dikategorikan sebagai oknum yang diduga kuat terlibat di salah satu perkara. Di bawah kendali penyidik kejaksaan, status pemeriksaan keduanya saat ini berjalan sebagai saksi guna melengkapi konstruksi perkara baru tersebut.

Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *