SKANDAL KORUPSI DISDIK BELTIM: Tiga Pejabat Ditahan, Publik Desak Kejari Seret Kontraktor Penerima Paket

(Foto: Kajari Belitung Timur Agus Taufikurrahman saat konferensi pers di Gedung Adyaksa Beltim, Senin (29/06/2026) /Ist)

BELITUNG TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur resmi menetapkan dan langsung menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek belanja modal pengadaan gedung dan bangunan di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2024 senilai Rp17 miliar.

​Langkah agresif korps adhyaksa ini menuai sorotan luas, terutama terkait modus operandi para tersangka dan arah pengembangan penyidikan ke pihak swasta selaku pelaksana proyek.

​Pecah 63 Paket Demi “Kickback”

​Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditahan pada Senin (29/6/2026) memiliki peran krusial dari hulu ke hilir. Tersangka utama adalah DW, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur periode 2024–2025 yang saat itu merangkap jabatan mentereng sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

​DW tidak bermain sendiri. Ia dibantu oleh dua anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni IW (Kasubag Umum dan Kepegawaian) serta HYN (Staf Dinas Pendidikan).

​Modus yang digunakan tergolong rapi namun masif. Anggaran fantastis sebesar Rp17 miliar tersebut sengaja dipecah-pecah menjadi 63 paket pekerjaan berskala kecil. Manipulasi ini dilakukan secara struktural agar proyek tersebut terhindar dari kewajiban sistem tender/lelang terbuka, sehingga dialihkan menjadi mekanisme Pengadaan Langsung (PL). Lewat penunjukan langsung pada 63 paket inilah, para tersangka diduga mengeruk keuntungan pribadi berupa kickback (uang pelicin).

​Jeratan KUHP Baru dan Isu Intervensi

​Menariknya, Kejari Belitung Timur menegaskan bahwa ketiga tersangka akan diadili menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meski menggunakan hukum baru, Kajari Agus Taufikurrahman menegaskan tidak ada keringanan hukuman, di mana ancaman hukuman maksimalnya tetap bisa mencapai pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

​Kajari juga menepis isu miring mengenai adanya intervensi atau tekanan politik dalam penanganan kasus yang berjalan sejak tahun 2024 ini.

​”Kalau institusi kami berada di bawah tekanan, tidak mungkin hari ini kejaksaan berani mengambil langkah menetapkan tiga orang tersangka sekaligus melakukan penahanan. Sudah ditahan, apalagi yang ditekan?” ujar Agus Taufikurrahman di hadapan awak media. Ia menambahkan bahwa durasi penyelidikan yang panjang dibutuhkan demi kecermatan menghitung kerugian negara bersama pihak Inspektorat.

​Menanti Nyali Kejari Seret Pihak Swasta

​Kendati tiga pejabat teras Dinas Pendidikan sudah mengenakan rompi tahanan, publik dan pengamat hukum mulai mempertanyakan kelanjutan kasus ini. Jika modus utamanya adalah pengadaan langsung demi mendapatkan kickback, maka secara logika hukum ada pihak luar yakni kontraktor atau pelaksana pekerjaan yang menyetor uang pelicin tersebut demi mendapatkan jatah dari 63 paket proyek yang dipecah.

​Berdasarkan undang-undang Tipikor, pemberi suap atau korporasi yang diuntungkan dari praktik rasuah ini seharusnya ikut bertanggung jawab demi asas keadilan hukum yang utuh. Publik kini menunggu keberanian dan nyali Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk melakukan pengembangan penyidikan. Apakah penyidik akan berhenti pada lingkaran birokrat saja, atau berani membongkar gurita kontraktor di balik 63 paket pengadaan langsung tersebut pada jilid kedua penyidikan nanti? (JI/Red)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *