(Foto: Peralatan judi zone yang diamankan Polda Metro Jaya dari dua lokasi di Jakarta Utara dan Jakarta Barat/Ist)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Polda Metro Jaya bergerak cepat menyikat praktik perjudian ilegal yang berkamuflase di balik kedok tempat permainan ketangkasan anak mirip Timezone. Sebanyak 69 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penggerebekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda di Jakarta.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa sindikat ini bergerak secara senyap. Mereka memanfaatkan jaringan komunitas untuk menggaet para pemain agar tidak terendus aparat.
“Untuk perjudian dengan modus Timezone ini, penyebarannya melalui metode penyebaran komunitas. Jadi, dari mulut ke mulut menyampaikan dari satu komunitas ke komunitas yang lain, mengajak rekan-rekannya untuk mendatangi lokasi tersebut,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan bahwa mesin-mesin yang digunakan tidak semuanya dibeli secara legal dalam bentuk utuh. Sebagian di antaranya merupakan mesin modifikasi (custom) yang dirancang khusus untuk keperluan judi. Saat ini, pihak kepolisian masih memburu dalang atau pembuat mesin tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri merinci dari 69 orang yang diamankan, perannya terbagi mulai dari penyedia tempat, pekerja, hingga konsumen:
- Penyelenggara/Pemilik: 3 Orang
- Karyawan: 19 Orang
- Pemain: 47 Orang
Sita Rp 1,3 Miliar dan Emas Murni
Praktik lancung ini dibongkar di dua lokasi terpisah, yakni Dissney Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. Berdasarkan data kepolisian, Dissney Timezone telah beroperasi sejak Desember 2025, sementara Sky Timezone baru berjalan sejak Mei 2026.
Meski terhitung baru, perputaran uang di bisnis haram ini sangat fantastis. “Dari dua lokasi tersebut, omzet praktik perjudian diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar per bulan,” tutur Komjen Asep Edi.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi:
- Uang tunai sebesar Rp 1,31 miliar
- Emas murni seberat 21,9 gram
- 3 unit brankas
- Ribuan voucher permainan
- 139 unit mesin perjudian
Komitmen Polri Untuk Asta Cita Presiden RI
Langkah tegas yang diambil oleh jajaran Polda Metro Jaya ini merupakan bagian dari komitmen besar korps Bhayangkara dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI, yang salah satu fokus utamanya adalah pemberantasan judi dan narkoba secara total di tanah air.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah melakukan profiling ketat terhadap tempat-tempat hiburan malam dan arena permainan ketangkasan di Jakarta yang dicurigai menyalahgunakan izin operasional menjadi arena judi terselubung.
Sorotan di Daerah: Judi ‘Zone’ di Belitung Masih Melenggang?
Kontras dengan ketegasan di ibu kota, sorotan kini tertuju pada wilayah hukum Polda Bangka Belitung (Babel). Berdasarkan investigasi lapangan, arena judi berkedok permainan serupa seperti Dragon Zone dan Happy Zone di Kabupaten Belitung dikabarkan masih bebas beroperasi hingga hari ini.
Terkait kontrasnya penegakan hukum ini, tim jurnal-indonesia.com (JIC) telah melayangkan konfirmasi tertulis kepada Kabid Humas Polda Babel serta Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi maupun respons dari pihak terkait mengenai penindakan aktivitas judi zone di wilayah Belitung tersebut. (JIC/RED)

