(Suasana kantor perusahaan kaolin PT Alter Abadi di Belitung/Ist)
BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Fakta mengejutkan terungkap di balik tersendatnya pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) pekerja PT Alter Abadi. Perusahaan tambang itu diduga menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Juli 2024.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjungpandan, Rostina, mengungkap temuan itu saat proses verifikasi klaim JKM salah satu pekerja PT Alter Abadi.
Kasus ini mencuat setelah pekerja PT Alter Abadi mengajukan klaim JKM ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjungpandan. Namun klaim tidak dapat diproses karena ditemukan persoalan pada status kepesertaan perusahaan.
“Setelah kami lakukan pengecekan dan koordinasi, ditemukan adanya tunggakan iuran sejak Juli 2024,” ujar Rostina dalam keterangannya pada wartawan, Rabu (03/06/2026).

