Belitung, jurnal-indonesia.com || Kawasan Hutan Lindung Pantai di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Bangka Belitung terus rambah tambang timah ilegal.
Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Belantu Mendanau Balitung menertibkan para penambang dan ditemukan beberapa alat tambang di area tersebut yang di miliki oleh beberapa pengusaha salah satu nya Akin.
Namun, hal yang sangat disayangkan ialah kasus ini belum di proses secara hukum. Padahal seperti yang kita ketahui, perusakan atau pertambangan ilegal di dalam kawasan hutan negara merupakan suatu tindakan pidana korupsi seperti yang telah ditangani oleh Kejati Bangka Belitung.
“Bisa kita lihat kasus yang sama di Bangka Tengah, pelaku perusakan hutan kawasan produksi dan lindung di tindak dan di jerat dengan pidana korupsi. Karena kerusakan hutan lindung mengakibatkan kerugian pada negara,” ujar ketua umum ARUKKI Marselius Edwin kepada jurnal-indonesia.com, Jum’at (22/05/2026).
ARUKKI Tunggu KPHL Belitung Mendanau Laporkan Kasus Tambang Ilegal Juru Seberang Sebagai Kasus Pidana Tipikor
Pages: 1 2

