Ia meminta agar pihak Dinas Kehutanan Provinsi Babel melalui unit pelaksanaan teknis KPHL Belantu Mendanau menindak dan melaporkan pelaku ke Kejaksaan Negeri Belitung agar bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Harusnya pihak KPHL Belantu Mendanau melakukan penindakan, berkoordinasi dengan Kejaksaan. Jangan sampai dikemudian hari pihaknya ikut dijadikan tersangka lantaran diduga melakukan pembiaran,” ungkapnya.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) akan mengikuti perkembangan kasus perambahan kawasan HLP oleh tambang timah ilegal di Desa Juru Seberang ini. Jika pihak terkait tidak melakukan penegakan hukum, maka dirinya akan melakukan pelaporan kepada pihak Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Dedi Ilhamsyah terkait perihal ini masih dalam upaya konfirmasi. Pesan yang disampaikan oleh wartawan jurnal-indonesia.com kepada dirinya mengenai perkembangan kasus ini belum dijawab. (AL)
ARUKKI Tunggu KPHL Belitung Mendanau Laporkan Kasus Tambang Ilegal Juru Seberang Sebagai Kasus Pidana Tipikor
Pages: 1 2

