Bangka Belitung, jurnal-indonesia.com || Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) saat ini tengah memburu aset para direktur mitra PT Timah yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi tata kelola timah tahun 2015-2022 yang merugikan negara hingga Rp 4,16 Triliun.
Data yang diperoleh jurnal-indonesia.com, ada 9 direktur perusahan mitra PT Timah yang telah ditetapkan oleh penyidik menjadi tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus tersebut.
Mereka adalah Kurniawan Effendi Bong selaku (Direktur CV Teman Jaya), Harianto selaku (Direktur CV SR Bintang Babel), Agus Slamet Prasetyo selaku (Direktur PT Indometal Asia), Steven Candra (Fat Fat) selaku (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada), Hendro selaku (Direktur CV Bintang Terang), Hanizaruddin selaku (Direktur PT Bangun Basel), Yusuf selaku (Direktur CV Candra Jaya), Usman Hamid selaku (Direktur Usman Jaya Makmur) dan Doni Indra selaku (Direktur CV Diratama).
Beberapa aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Kejari Basel diantaranya, 2 SPBU, 1 Unit Ruko, uang Rp 2 Milyar dan dua rekening Bank total Rp 794.191.247 milik Yusuf selaku direktur CV Candra Jaya. Pengembalian oleh Penanggung Jawab Operasiaonal (PJO) CV Diratama uang Rp 100 juta.

