(Muhammad Kery Andrianto Riza/jurnal-indonesia.com)
Jakarta, jurnal-indonesia.com || Terdakwa Muhammad Kery Adrianto Riza di jatuhi vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan sewa kilang pada PT Pertamina (persero).
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat menjatuhikan vonis ini kepada Kery lantaran Kery terbukti secara sah dan meyakini telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Kery Andrianto Riza dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ujar Majelis Hakim membacakan amar putusan, pada Jum”at (27/02/2026) dini hari.
Selain menjatuhi pidana penjara, majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat juga menjatuhi hukuman denda Rp 1 Milyar kepada Kery serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp Rp 2.905.420.003.854.

