(Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat meninjau langsung lokasi penerima bantuan bedah rumah di Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026)../Ist/Muhammad Ilyas Ferdinan)
JAKARTA TIMUR, JURNAL-INDONESIA.COM || Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memastikan bahwa masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di rumah kontrakan tetap memiliki kesempatan untuk memperoleh bantuan bedah rumah melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, saat meninjau langsung lokasi penerima bantuan bedah rumah di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
Menteri yang akrab disapa Ara ini menegaskan bahwa kebijakan perbaikan rumah tidak boleh lagi terbatas hanya untuk rumah berstatus milik pribadi, mengingat besarnya jumlah warga perkotaan yang belum mampu memiliki hunian sendiri.
“Sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat memberikan keterangan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (1/11/2026).
BACA JUGA :
Ia menjelaskan, kelonggaran aturan ini sengaja dihadirkan agar keadilan sosial di sektor perumahan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat bawah, khususnya warga yang mendiami pemukiman padat di kota-kota besar.
“Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?” tegas Ara.
Syarat dan Ketentuan Bantuan Bedah Rumah bagi Warga Ngontrak
Meski bantuan kini menyasar penghuni rumah kontrakan, Kementerian PKP tetap menetapkan sejumlah kriteria administratif dan teknis agar program BSPS tepat sasaran:
- Status Kewarganegaraan: Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar secara sah dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
- Kategori MBR: Masuk dalam kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai batas ambang penghasilan yang ditetapkan pemerintah setempat.
- Izin Tertulis Pemilik Kontrakan: Wajib mengantongi Surat Pernyataan Persetujuan/Izin Tertulis dari pemilik tanah atau pemilik bangunan yang menyatakan bahwa rumah tersebut diizinkan untuk direnovasi melalui bantuan pemerintah.
- Komitmen Masa Sewa: Memiliki kesepakatan/perjanjian sewa tertulis dengan pemilik rumah untuk jangka waktu tertentu (minimal 3โ5 tahun) agar penerima manfaat tidak diputus masa sewanya secara sepihak pasca-renovasi.
- Kondisi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH): Bangunan yang diusulkan terbukti memenuhi kriteria RTLH, seperti kerusakan pada struktur atap, lantai, dinding, serta fasilitas sanitasi yang tidak memadai.
- Belum Pernah Menerima Bantuan: Calon penerima belum pernah mendapatkan bantuan perbaikan rumah sejenis dari pemerintah.
Melalui perluasan skema program BSPS ini, pemerintah berharap kualitas kesehatan serta keandalan bangunan pemukiman warga di kawasan padat penduduk dapat meningkat secara merata. (MIF)




One thought on “Warga Ngontrak Kini Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah, Kementerian PKP Rilis Syarat dan Kebijakannya”