Polri Terbitkan SE Larangan Personel Ngevape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika hingga Jaga Citra Institusi

(Foto: Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir didampingi Karopenmas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko/Ist/Dois Alfatih)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi menerbitkan aturan baru terkait larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh jajarannya. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang ditandatangani dan mulai berlaku sejak tanggal 30 Oktober 2026.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting, termasuk aspek kesehatan, penegakan kedisiplinan, serta langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan zat terlarang.

“Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasat mata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan antara cairan biasa dan cairan yang mengandung narkotika,” ujar Irjen Pol Johnny Eddizon Isir saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (1/11/2026) kemarin.

Ia menegaskan, aturan tersebut mengikat seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), baik anggota Polri maupun PNS Polri, baik di lingkungan Markas Komando (Mako) maupun di tempat umum, khususnya saat mengenakan seragam dinas. Langkah ini merupakan komitmen nyata institusi dalam mendukung pemberantasan narkotika secara berkelanjutan (never ending war against narcotics).

BACA JUGA :

“Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menegaskan kembali komitmen Polri dalam menjaga etika, profesionalisme, serta citra positif institusi. Personel Polri adalah etalase penegakan hukum yang dilihat langsung oleh masyarakat, sehingga seluruh sikap dan perilakunya harus mencerminkan kedisiplinan dan kehormatan korps,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan rokok elektrik di ruang publik saat berseragam dinas dinilai dapat mengurangi kewibawaan serta estetika seorang anggota kepolisian. Polri mengimbau agar seluruh satuan kerja di tingkat Mabes, Polda, Polres, hingga Polsek dapat mensosialisasikan dan mengimplementasikan aturan ini secara optimal.

Guna memastikan kepatuhan di lapangan, Divisi Propam Polri diinstruksikan untuk meningkatkan pengawasan serta melakukan penertiban secara berkala. Anggota yang terbukti melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini akan langsung dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan aturan internal yang berlaku di lingkungan Polri. (Doi)


Spread the love

One thought on “Polri Terbitkan SE Larangan Personel Ngevape, Antisipasi Penyalahgunaan Narkotika hingga Jaga Citra Institusi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *