Skandal Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina: Pengondisian Vendor Berlapis Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

(Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist/Dois)

“Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun mereka tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas teknis sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU. Pengadaan yang dilakukan sejatinya hanya formalitas belaka untuk menutupi vendor yang telah ditentukan sejak awal,” tegas Achmad Taufik Husein.

Penyimpangan kian tajam saat memasuki tahap eksekusi pengadaan EDC. Elvizar terbukti mengganti unit EDC yang disepakati, yakni merek PAX A920, dengan tipe Z90 yang memiliki spesifikasi teknis jauh lebih rendah. Untuk meloloskan perubahan spesifikasi (downgrade) tersebut, Elvizar menyuap pejabat PT Telkom dan PT PINS dalam bentuk fasilitas perjalanan dinas dan liburan ke luar negeri.

Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan rincian sebagai berikut, Kerugian Pengadaan ATG: Rp193,75 miliar akibat penyimpangan penunjukan vendor. Kemahalan Harga EDC PAX A920: Rp128,42 miliar akibat penggelebungan (mark-up) harga instrumen awal. Kerugian Total (Total Loss) EDC Z90: Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Dampak Skema Berlapis: Akibat pengaturan rantai pengadaan berlapis 3 hingga 5 tingkat, total kerugian negara kumulatif yang ditimbulkan sekurang-kurangnya mencapai Rp322,18 Miliar.

“Rangkaian perbuatan melawan hukum ini terstruktur dari hulu ke hilir. Akibatnya tidak hanya kerugian finansial yang mencapai ratusan miliar rupiah, tetapi juga terganggunya efektivitas sistem pemantauan dan pengawasan BBM bersubsidi secara nasional,” pungkas Achmad Taufik Husein.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain, baik di lingkungan internal BUMN maupun penyedia swasta, guna memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *