Skandal Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina: Pengondisian Vendor Berlapis Rugikan Negara Rp322,18 Miliar

(Foto: Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Ist/Dois)

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan proyek ideal tersebut tercemar praktik permufakatan jahat. Dalam pengadaan perangkat EDC, tersangka Elvizar diduga melakukan pengondisian intensif sejak awal dengan melobi jajaran direksi PT Telkom Indonesia dan anak perusahaannya agar menunjuk PT PCS sebagai vendor penyedia.

Guna memuluskan rencananya, Elvizar disinyalir menyetor uang pelicin sebesar Rp2 miliar kepada pesaingnya, PT Andhiaksa Solusi Komputindo (ASK), agar bersedia mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Pengunduran diri PT ASK menjadikan PT PCS melenggang tanpa hambatan sebagai calon tunggal penyedia EDC.

Sementara pada pengadaan ATG, tersangka Dian Rachmawan diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengarahkan Weriza untuk menunjuk PT Sempurna Global Pertama (SGP). Dian bahkan menyerahkan langsung kartu nama Liniaty July, Direktur PT SGP, sebagai instruksi khusus penunjukan vendor.

Pada Oktober 2018, Dian menerbitkan Nota Dinas mengenai Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi (NJKI) Digitalisasi SPBU Pertamina. Dokumen ini menetapkan target digitalisasi terhadap 5.518 SPBU di Indonesia, mencakup pemasangan ATG, Personal Computer (PC), Point of Sales (POS), System and Forecourt Controller (FCC), EDC, serta penyediaan dashboard cloud dan jaringan konektivitas.

Nilai investasi ditetapkan sebesar Rp1,76 triliun dengan estimasi biaya operasional sekitar Rp737,28 miliar, dengan target implementasi 1.200 SPBU pada 2018 dan 4.318 SPBU pada 2019. PT Telkom kemudian menunjuk anak usahanya, PT Sigma Cipta Caraka (SCC), sebagai system integrator dengan melibatkan skema rantai pasok ke anak perusahaan lain, seperti PT PINS Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, hingga PT Swadharma Sarana Informatika.


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *