Lapas Tanjungpandan Pindahkan Napi Risiko Tinggi, Kasi Kamtib Masih Bungkam Soal Darwin Peson

(Foto: Kasi Kamtib Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Belitung, Heri/Ist/Sum)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM|| Langkah taktis diambil pihak Pemasyarakatan guna mengurangi tingkat kelebihan kapasitas (overcrowded) sekaligus menekan potensi gangguan keamanan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Pemindahan enam warga binaan berisiko tinggi kasus narkotika tersebut dilaksanakan pada Senin (27/7) dengan pengawalan ketat oleh delapan petugas.

Namun, di tengah langkah pemindahan tersebut, perhatian publik justru tertuju pada keberadaan Darwin alias Peson, terpidana kasus pembunuhan dengan vonis 20 tahun penjara. Rekam jejak Darwin yang tercatat berulang kali melakukan tindak pidana serupa (residivis) memicu desakan publik agar yang bersangkutan segera dipindahkan ke Lapas Tipe A dengan sistem pengamanan maksimum (Maximum Security).

Selain tuntutan pemindahan, beredar pula rumor dan isu mengenai dugaan perlakuan khusus (privilege) yang diterima Darwin di dalam Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Penempatan terpidana kejahatan berat berulang di lapas kelas IIB dinilai berpotensi memicu ketimpangan pengawasan dan kerawanan keamanan.

Tim Redaksi Jurnal-Indonesia.com telah melayangkan surat konfirmasi dan mengajukan pertanyaan langsung kepada Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib) Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, Heri, untuk meminta klarifikasi resmi terkait isu perlakuan khusus dan status penempatan Darwin alias Peson.

Namun, hingga berita ini diturunkan, Heri maupun pihak Humas Lapas Kelas IIB Tanjungpandan belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi mengenai hal tersebut.

Di sisi lain, terkait pemindahan enam warga binaan kasus narkotika ke Pangkalpinang, Heri dalam keterangan tertulis sebelumnya sempat menyatakan bahwa langkah pemindahan tersebut telah melalui proses evaluasi internal.

“Pemindahan ini merupakan salah satu bentuk implementasi deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtib di Lapas. Warga Binaan dengan tingkat risiko tinggi memerlukan penanganan, pengawasan, dan pembinaan yang lebih optimal sehingga penempatannya harus disesuaikan dengan hasil asesmen,” ujar Heri dalam keterangan resminya, Senin (27/7).

Sesuai prosedur, seluruh warga binaan yang dipindahkan telah menjalani verifikasi administrasi, pemeriksaan kesehatan, penggeledahan badan dan barang bawaan, serta pendataan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Desakan Penempatan Sesuai Tingkat Risiko

Kepala Subseksi Keamanan Lapas Tanjungpandan, Ghozali, menambahkan bahwa pihak Lapas terus melakukan deteksi dini melalui pemetaan dan evaluasi berkala terhadap seluruh warga binaan, khususnya kelompok berisiko tinggi.

“Dengan kondisi hunian yang lebih ideal, kualitas pembinaan diharapkan makin meningkat sehingga tujuan Pemasyarakatan tercapai optimal,” kata Ghozali.

Kendati demikian, pengamat hukum dan publik mendesak agar Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) diterapkan secara utuh dan transparan tidak hanya pada kasus narkotika, tetapi juga pada penanganan terpidana kasus kejahatan kekerasan berulang (violent re-offenders) seperti Darwin alias Peson.

Penempatan terpidana hukuman 20 tahun kasus pembunuhan berulang ke Lapas Tipe A dinilai penting untuk menjamin objektivitas pembinaan, mengikis isu keistimewaan napi, serta memastikan pemenuhan standar keamanan tingkat tinggi di lingkungan Pemasyarakatan.

Redaksi Jurnal-Indonesia.com masih terus membuka ruang konfirmasi dan berupaya mendapatkan tanggapan resmi dari Kalapas maupun pihak Kanwil Kemenimipas terkait status dan transparansi penanganan narapidana Darwin alias Peson. (S1)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *