(Foto: Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin/Ist/Alfan Noer)
JAKARTA. JURNAL-INDONESIA.COM || Sehari usai memenuhi pemanggilan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin mendadak menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah mengonfirmasi telah menyita uang tunai senilai Rp2 miliar dari yang bersangkutan.
Penyitaan dana tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina (Persero) periode 2018โ2023. Bobby diperiksa dan disita uangnya dalam kapasitas sebagai saksi perkara, merujuk pada rekam jejak jabatannya terdahulu sebagai Direktur Utama PT Len Industri (Persero) periode 2021โ2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan tindakan hukum penindakan berupa penyitaan dana miliaran rupiah tersebut.
“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR (Bobby Rasyidin),” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, turut mengonfirmasi langkah tegas tim penyidik di lapangan.
“Iya betul. Penyidik sudah melakukan penyitaan,” tegas Taufik singkat.
Tindakan hukum KPK ini mengejutkan publik lantaran baru sehari sebelumnya, Kamis (5/11/2026), Bobby terlihat mendatangi Istana Merdeka Jakarta untuk menghadap Presiden Prabowo Subianto. Pertemuan tersebut membahas mengenai rencana pengembangan infrastruktur transportasi umum, mulai dari revitalisasi stasiun hingga proyek trem di Bali.
“Kami menyampaikan program pembangunan untuk kereta di Bali. Layanan kereta api di Bali fase satunya adalah dari Ngurah Rai ke utara, ke Kuta, Legian, kemudian Seminyak, dan ujungnya di Canggu,” ungkap Bobby usai menemui Presiden di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (5/11/2026).
Dalam penanganan perkara korupsi proyek digitalisasi SPBU ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka pada 4 Agustus 2026. Ketiganya yakni Dian Rachmawan (Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom Indonesia periode 2017โ2019), Weriza (Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Indonesia periode 2012โ2020), serta Elvizar (pihak swasta dari PT Pasifik Cipta Solusi).
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perkiraan nilai kerugian keuangan negara akibat proyek bermasalah ini terbagi pada dua pengadaan utama:
- Perangkat Automatic Tank Gauge (ATG): Mencapai Rp193,75 miliar.
- Perangkat Electronic Data Capture (EDC): Mencapai Rp128,42 miliar.
KPK memastikan akan terus mendalami aliran uang serta peranan saksi-saksi lain guna melengkapi berkas penyidikan dan memulihkan kerugian keuangan negara. (AL)



