(Foto: Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna (Baju Putih) dan Jubir Satgas PKH Barita Simanjuntak (Dua dari Kanan)/Ist/Dois Alfatih)
JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Pemerintah mulai mengambil langkah tegas terhadap dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh sejumlah korporasi yang terafiliasi dengan pengusaha berinisial AK atau Arif Kurniawan. Melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), negara memutuskan untuk menertibkan sekaligus mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai tanpa hak oleh jaringan perusahaan tersebut.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah mulai membidik praktik penguasaan kawasan hutan melalui jaringan korporasi berlapis yang diduga melibatkan pengendalian usaha secara terstruktur.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengungkapkan bahwa keputusan penertiban tersebut diambil usai unsur pimpinan Satgas menggelar rapat koordinasi pada Rabu (4/11/2026) sore. Rapat strategis itu dipimpin langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” ujar Barita saat memberikan keterangan pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026) lalu.
Langkah hukum dan administratif ini ditempuh setelah Satgas melakukan rangkaian penelaahan serta verifikasi awal. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan adanya indikasi penyimpangan serius dalam tata kelola pertambangan, prosedur pengurusan perizinan, hingga pemanfaatan kawasan hutan tanpa hak.
Kendati demikian, pihak Satgas PKH belum membeberkan identitas seluruh korporasi yang terafiliasi dengan jaringan Arif Kurniawan secara rinci. Cakupan jumlah perusahaan, total luas kawasan yang dikuasai, serta spesifikasi pelanggaran hukum dari masing-masing entitas saat ini masih berada dalam tahap validasi mendalam.
Sorotan tajam terhadap jaringan perusahaan milik Arif Kurniawan ini utamanya mengarah pada sektor pertambangan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa komoditas tambang nikel masuk ke dalam radar utama penertiban.
“Tadi Pak Barita menyampaikan salah satunya adalah nikel juga di dalamnya. Tetapi nanti kan bisa yang lain-lain, karena rupanya kan perusahaannya bukan yang satu. Atas nama AK ini beberapa perusahaan,” jelas Anang.
Berdasarkan pemetaan awal, konsesi tambang dan lahan yang diduga terafiliasi dengan jaringan tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Namun, pihak Kejagung menyatakan belum dapat memastikan angka pasti mengenai luas wilayah maupun total korporasi yang akan ditindak.
Anang menegaskan bahwa proses validasi data terus dikebut guna memastikan keakuratan objek penindakan sebelum langkah penegakan hukum lanjutan dieksekusi.
Acuan Regulasi dan Sanksi Pidana
Operasi penertiban ini mendasarkan diri pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui instrumen hukum tersebut, Satgas PKH memiliki legitimasi penuh untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikuasai secara melawan hukum, mengeksekusi penagihan denda administratif, hingga memulihkan kerugian aset negara.
Barita menambahkan, proses penindakan tidak akan berhenti pada pemulihan fisik kawasan hutan semata. Apabila ditemukan unsur-unsur pidana selama proses pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen, perkara tersebut akan segera dilimpahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
“Apabila dalam proses penertiban itu terdapat dugaan adanya perbuatan-perbuatan pidana, maka Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum yang ada di dalam Satgas untuk dilakukan penindakan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Barita.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh rangkaian penertiban ini dijalankan secara profesional, terukur, dan berlandaskan koridor hukum. Kebijakan ini sekaligus menegaskan sikap tanpa kompromi pemerintah terhadap segala bentuk praktik penguasaan kawasan hutan secara ilegal oleh korporasi maupun jaringan bisnis berlapis. (Doi)



