Penyidik juga mendalami apakah dana CSR benar-benar sesuai peruntukan. “Ini terkait dengan bagaimana penggunaan dari CSR itu, apakah memang benar-benar sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” tambahnya.
Sudah Periksa Saksi DPR, BI, OJK
KPK telah memeriksa banyak saksi dari DPR, BI, dan OJK. Keterangan mereka digunakan untuk melengkapi berkas perkara. KPK terus mengumpulkan bukti penyimpangan program sosial BI dan OJK yang diduga disalahgunakan kedua anggota Komisi XI DPR itu.
Satori dan Heri Gunawan dijerat Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dikenakan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang & TPPU
1. Satori – Kader NasDem
Total dugaan penerimaan: Rp12,52 miliar
– Rp6,30 miliar dari BI lewat kegiatan PSBI
– Rp5,14 miliar dari OJK lewat kegiatan Penyuluhan Keuangan
– Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lain

