KPK Didorong Pecat Pegawai Berinisial TS dan MS Terkait Dugaan Bocorkan Dokumen Kasus ATR/BPN, Koordinator MAKI Desak Zero Tolerance

(Foto: Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman/Ist/Alfan Noer)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendesak Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menerapkan prinsip zero tolerance terhadap dua oknum pegawai KPK berinisial TS dan MS. Keduanya diduga kuat terlibat dalam pembocoran dokumen rahasia serta melakukan komunikasi terlarang dengan pihak tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terkait kasus pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, Arif Sugianto.

Pernyataan tersebut disampaikan Boyamin melalui keterangan resminya dari Tajikistan, Jumat (6/11/2026). Ia menyebutkan bahwa laporan resmi terkait dugaan pelanggaran berat ini telah masuk ke Dewas KPK dan dijadwalkan mulai memproses pemanggilan saksi-saksi pada pekan depan.

“Dari Tajikistan yang udaranya masih agak panas, saya menyampaikan inisial dugaan orang-orang pegawai KPK yang diduga telah membocorkan dokumen maupun berkomunikasi dengan pihak Arif Sugianto tersangka OTT KPK. Terkait dengan ATR BPN. Inisialnya adalah TS dan MS,” ujar Boyamin Saiman dalam keterangannya, Jum’at (6/11/2026).

Menurut Boyamin, kasus ini bukan sekadar pelanggaran etik biasa seperti kasus penjagaan tahanan sebelumnya, melainkan telah merusak “jantung dan roh” dari institusi penegak hukum itu sendiri karena menyangkut langsung proses penanganan perkara yang sedang berjalan.

“Ini betul-betul sudah menjaga ruhnya, jantungnya KPK, karena ini menyangkut sebuah penanganan perkara. Di mana terduga dua orang ini berkomunikasi dengan Arif Sugianto, dan diduga Arif Sugianto mengambil manfaat dari informasi maupun dari dokumen-dokumen tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut, Boyamin mendesak agar Dewas KPK tidak ragu memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau meminta kedua oknum pegawai tersebut untuk mengundurkan diri jika terbukti bersalah membocorkan proses penegakan hukum.

“Sehingga mestinya TS dan MS itu nanti malah diberhentikan dengan tidak hormat atau diminta mengundurkan diri, karena diduga membocorkan proses-proses penegakan hukum di KPK,” tambahnya.

Ia juga mengancam akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui gugatan praperadilan maupun gugatan perbuatan melawan hukum jika penanganan di internal KPK dinilai lamban atau tidak transparan.

Boyamin mengaku telah lama mencurigai adanya kendala kuat dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan ATR/BPN ini. Kecurigaan tersebut bermula dari lambannya penindakan terhadap sejumlah pihak yang seharusnya bisa dipanggil paksa atau diperiksa lebih cepat.

“Sebenarnya saya sudah mencurigai karena proses-prose yang berkaitan dengan ATR BPN ini seperti mendapatkan kendala yang begitu kuat. Seperti dalam hal pemanggilan Nusron Wahid yang sebenarnya harusnya sudah bisa dijemput paksa tapi tidak dijemput paksa,” ungkapnya.

Ia menyayangkan sikap penegak hukum yang terkesan longgar, hingga membiarkan pihak-pihak terkait bepergian ke luar negeri dan datang ke Gedung KPK dengan leluasa tanpa tindakan tegas.

“Yang harusnya segera dipanggil, tidak dipanggil. Yang kemudian bahkan bepergian ke luar negeri pun dianggap hal yang biasa. Sehingga tidak dipanggil segera lagi dan dijemput paksa. Sehingga Nusron Wahid malah bisa datang ke KPK dengan melenggang kangkung. Itu yang sangat kita prihatinkan,” pungkasnya. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *