Kasus Korupsi Nikel Sulawesi Tenggara: Kejagung Geledah 6 Lokasi Jaringan Arif Kurniawan, Sita Rp11,79 Miliar

(Foto: Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI saat melakukan penggeledahan yang terafiliasi dengan Arif Kurniawan/Ist/Doc. Puspenkum Kejagung RI)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah enam lokasi rumah dan kantor yang diduga terafiliasi dengan pengusaha berinisial AK (Arif Kurniawan). Penggeledahan yang berlangsung di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Kamis (5/11/2026) ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Tata Kelola Usaha Pertambangan Nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 hingga 2025.

Dalam operasi penggeledahan yang didampingi langsung oleh Tim Digital Forensik tersebut, tim penyidik berhasil menyita uang tunai bernilai fantastis mencapai Rp11,795 miliar (terdiri dari Rp11,2 miliar dan Rp595 juta) yang disimpan di dalam koper serta tas di salah satu ruangan kantor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa serangkaian penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jampidsus Nomor Prin-68/F.2/Fd.2/09/2025 jo. Nomor Prin-134a/F.2/Fd.2/11/2026 tertanggal 5 November 2026.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus didampingi Tim Digital Forensik telah melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap rumah dan kantor-kantor perusahaan yang diduga terafiliasi dengan saudara AK di enam lokasi wilayah DKI Jakarta terkait dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013 s.d. 2025,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, saudara AK diketahui bertindak sebagai pengendali utama sekaligus penerima manfaat (beneficial owner) dari sejumlah perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara melalui skema Holding PT DAA bersama pihak berinisial LEI. Gurita bisnis nikel ini menguasai ribuan hektar konsesi tambang, meliputi PT BSJ dengan luas IUP 1.030 Ha, PT KAA dengan luas IUP 1.036 Ha, PT ANI dengan luas IUP 106 Ha, PT AMI dengan luas IUP 1.000 Ha, PT AMID dengan luas IUP 1.026 Ha, serta PT HJ.

Penyidik menemukan modus pelanggaran hukum yang terang-terangan. IUP Eksplorasi milik PT BSJ dan PT KAA sebetulnya telah berakhir sejak tahun 2015. Meski hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan tersebut telah resmi ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara dan wajib dikembalikan kepada negara, perizinan kedua perusahaan justru tetap diperpanjang hingga tiga kali melalui skema suspend.

“Penolakan yang seharusnya membuat wilayah izin dikembalikan kepada negara tersebut dicabut akibat adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dari oknum penyelenggara negara,” ungkap Anang.

Tak hanya itu, pihak korporasi diduga kuat menyuap penyelenggara negara guna memanipulasi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Praktik ini memungkinkan korporasi-korporasi di bawah jaringan AK tetap beroperasi dan memproduksi nikel secara melawan hukum yang menguntungkan korporasi serta merugikan keuangan negara. Saat ini, total kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor.

Penggeledahan serentak oleh Tim Penyidik Jampidsus menyasar enam lokasi strategis di Jakarta, yaitu sebuah kediaman di Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan, kantor PT BSJ di APL Tower Central Park, kantor PT KAA di APL Tower Central Park, kantor PT DDA di APL Tower Central Park, kantor PT DDR di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat, serta kantor PT DDR di Kawasan SCBD Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Pusat.

Selain menyita uang tunai Rp11,795 miliar yang diduga kuat hasil tindak pidana korupsi, penyidik turut mengamankan berbagai dokumen transaksi operasional lima perusahaan tambang beserta entitas afiliasinya. Barang bukti elektronik (BBE) berupa smartphone, laptop, CPU, hingga perangkat server juga diangkut untuk diperiksa lebih lanjut. Di lokasi penggeledahan, penyidik juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap para karyawan yang bekerja pada korporasi terkait.

Anang memungkas bahwa Kejaksaan Agung menjamin proses penanganan perkara hukum ini berjalan transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku.

“Tim Penyidik menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat,” tegas Kapuspenkum. (AL)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *