Disamping itu Kapolres Belitung, AKBP Sarwo Edi Wibowo, yang dikonfirmasi jurnal-indonesia.com, menyebut kasus itu sudah ditangani AKP Made Yudha Suwikarma dan telah selesai hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
“Setahu saya sudah sama Kasres masalah itu. Kasres yang lama Pak Made. Kurang tahu kalau masalah BB. Sudah selesai masalah itu pa,” tulis AKBP Sarwo Edi Wibowo via pesan singkat, (01/06/2026).
Pernyataan “sudah selesai” bertolak belakang dengan fakta DPO Hari Wijaya masih buron hingga 1 Juni 2026. Jika kasus selesai di era AKP Made, mengapa aktor utama dibiarkan bebas 8 bulan?
Namun, AKBP Sarwo Edi Wibowo berjanji akan melakukan pengawasan melekat (waskat) secara mendalam.

