Abaikan Surat Teguran Resmi DKP, Armada Kapal Panah Bos Ming-Ming Tetap Melaut Gunakan Kompresor Angin

(Foto: Situasi Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung/Ist/JIC/Int)

BELITUNG, JURNAL-INDONESIA.COM || Langkah tegas berupa teguran tertulis yang dilayangkan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tampaknya tak mempan membendung aktivitas ilegal di Pelabuhan Perikanan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Pengusaha lokal, Ming-Ming anak dari pengusaha ikan ternama Akiang disinyalir mengabaikan peringatan pemerintah dan tetap mengoperasikan armada kapal panah miliknya menggunakan kompresor angin umum untuk menyelam.

Berdasarkan pantauan dan laporan investigatif terbaru di lokasi, armada kapal penangkap ikan tersebut masih menyiagakan peralatan kompresor angin ilegal yang terpasang di atas kapal, bahkan kini diketahui telah kembali berlayar mencari ikan.

“Masih menggunakan kompresor, waktu saya kesana, selang kompresornya masih bergantung di kapal,” ujar sumber terpercaya kepada jurnal-indonesia.com, Jumat (26/9/2026).

Narasumber tersebut menambahkan bahwa upaya pembinaan maupun teguran hukum dari instansi terkait seolah tidak menyurutkan keberanian pihak pengelola armada untuk terus melanggar regulasi perikanan yang berlaku.

“Bahkan saat ini kapal tersebut telah kembali melaut. Mana bisa aparat melarang mereka, dia kan orang hebat di Belitung,” ungkapnya.

Lebih jauh, sumber di lapangan membeberkan bahwa praktik penggunaan alat bantu penangkapan ikan (ABPI) yang dilarang UU Perikanan ini disinyalir telah berlangsung lama dan melibatkan hampir seluruh armada kapal panah yang beroperasi di wilayah tersebut.

“Sudah lama seperti itu, bahkan saya dengar hampir semua kapal panah menggunakan kompresor angin itu,” pungkasnya.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yopi Wijaya, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran resmi sebagai respons atas aduan masyarakat serta temuan awal tim media.

Penggunaan kompresor umum secara tegas dilarang dalam Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan, karena terbukti merusak ekosistem laut serta mengancam keselamatan nyawa nelayan akibat risiko keracunan emisi karbon monoksida dan penyakit dekompresi.

Dalam kesempatan wawancara sebelumnya, Kadis KKP Babel Yopi Wijaya menegaskan bahwa bilamana teguran tertulis tak kunjung diindahkan, pihak DKP bersama penegak hukum tidak segan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan dan pemusnahan alat, hingga langkah evaluasi dan pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

Pembangkangan terhadap surat peringatan resmi ini memicu desakan publik agar instansi penegak hukum laut seperti Polairud dan PSDKP KKP segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyitaan dan tindakan hukum tegas tanpa tebang pilih. (San)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *