“Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama yang namanya telah disebut dalam dakwaan terkait pertemuan yang dilakukan dengan pengusaha PT Blueray Cargo dkk, hingga kini terhitung telah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak ditetapkannya tersangka dalam kasus suap importasi barang oleh PT Blueray Cargo, Djaka Budi Utama tidak kunjung diperiksa oleh KPK,” jelas Marselinus.
“Dalam hal ini seharusnya KPK melakukan hal tersebut kepada Djaka Budi Utama, karena diduga hadir dan atau terkait dalam pertemuan yang dilakukan pada sekitar bulan Juli 2025 di Hotel Borobudur Jakarta,” sambung Marselinus.
Berdasarkan hal itu Marselinus meminta kepada KPK melalui surat yang telah disampaikan agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Djaka Budi Utama sebagai bentuk keseriusan, keberanian, dan tindakan profesionalitas dalam melakukan proses penegakan hukum.
“Kami minta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal dalam surat ini. ARUKKI mencadangkan seluruh hak hukumnya termasuk namun tidak terbatas pada mengajukan kembali gugatan praperadilan, dengan segala macam konsekuensinya hingga perkara ini dituntaskan dan terdapat kepastian hukum,” tegas Marselinus.
Untuk diketahui kasus terbaru yang melibatkan dugaan suap masif oleh pimpinan Blueray Cargo (John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, Andri) kepada pejabat Bea Cukai senilai total lebih dari Rp61,3 miliar agar barang impor cepat keluar. KPK menyita kontainer di Semarang, menggeledah safe deposit box, dan memeriksa sejumlah pejabat Bea Cukai. (AL)

