Bareskrim Polri Tetapkan Eks Kapolri Listyo Sigit dan Dua Perwira Tinggi Tersangka Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo

(Foto: Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin/Ist/Dois Alfatih)

JAKARTA, JURNAL-INDONESIA.COM || Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik terhadap perangkat komunikasi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Selain mantan Kapolri, penyidik Bareskrim Polri juga menetapkan dua perwira tinggi kepolisian lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Penyadapan tersebut diduga tidak hanya menyasar perangkat komunikasi Presiden, tetapi juga mencakup sejumlah pejabat tinggi negara, tokoh politik, hingga kalangan swasta.

Kabareskrim Polri , Komjen Pol Asep Saprudin dalam konferensi pers resmi di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa malam (3/11/2026), membenarkan penetapan status hukum para pihak yang terlibat setelah dilakukannya rangkaian penyidikan serta gelar perkara mendalam.

“Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LSP (Listyo Sigit Prabowo), AS (Ahrie Sonta), dan EHS (Eko Hadi Santoso) terkait penyalahgunaan wewenang berupa akses ilegal, pemantauan tanpa izin, dan penyadapan terhadap perangkat komunikasi strategis milik Presiden,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan bermula dari laporan kejanggalan pada sistem komunikasi proteksi kepresidenan. Dari hasil audit forensik digital, ditemukan adanya intersepsi serta upaya pengubahan dan penghapusan rekam data elektronik tanpa hak.

“Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjamin kepastian hukum dan transparansi. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, terlebih yang mengancam keamanan data dan privasi Kepala Negara, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 30 juncto Pasal 46 terkait illegal access, Pasal 31 juncto Pasal 47 terkait illegal interception, serta ketentuan KUHP yang relevan.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi jurnal-indonesia.com masih mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari pihak kuasa hukum Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan tersangka lainnya terkait tindak lanjut proses hukum ini. (Doi)


Spread the love

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *